Berita

Layanan Adminduk di Disdukcapil Cianjur Masih Jalan, Semuanya Online

×

Layanan Adminduk di Disdukcapil Cianjur Masih Jalan, Semuanya Online

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Selama masa darurat Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur masih berjalan. Namun semuanya dilakukan dengan sistem online berbasis aplikasi.

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Cianjur, Dundi Syahron Fajar, mengatakan sejak masa darurat Covid-19, pelayanan tatap muka ditutup. Tak ada lagi antrean seperti hari-hari biasa.

“Kebetulan kita sudah punya alternatif pelayanan online. Di kantor pun sekarang tutup kalau pelayanan tatap muka, jadi masyarakat mengajukannya secara online. Pegawai di sini pun 98 persen WFH karena ada yang tidak bisa yaitu cetak,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (11/05/2020).

Dundi menyebut, pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online ini cukup efektif. Mengingat di masa darurat seperti ini banyak bantuan pemerintah yang mengsyaratkan data kependudukan.

“Sehingga pemrintaan cukup tinggi, dengan online ini bisa mengajukan dan kita bisa proses,” katanya.

Meskipun demikian, pengajuan adminduk secara tatap muka lebih tinggi. Menurut, Dundi, masih banyak masyarakat yang belum terbiasa dengan aplikasi dan internet.

“Kalau pelayanan tatap muka untuk KTP saja ada 500 lebih itu. Kalau adminduk online belum maksimal banget, dirata-rata sehari itu 200-250 pengajuan termasuk KTP dan KK,” katanya.

Bahkan, dari informasi yang ia terima dari para stafnya, beberapa masyarakat memilih untuk menunggu masa darurat Covid-19 kembali normal.

“Padahal saya berharap menggunakan sistem ini. Saya juga menyadari belum semua terbiaa dengan aplikasi dan internet. Tapi bagi mereka yang terbiasa bisa diakomodir,” ucapnya.

Cara Layanan Disdukcapil Online

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pelayanan adminduk secara online, bisa mengakses website simpelaku.cianjurkab.go.id dan melakukan pendaftaran.

“Karena masyarakat baru bisa menggunakan kalau sudah mendaftar dengan NIK dan KK. Nanti setelah daftar ada permintaan password. Kalau sudah berhasil baru login, kalau sudah nanti ada berbagai permohonan adminduk,” jelas dia.

Dalam proses pengajuan, masyarakat perlu mengunggah berbagai dokumen sesuai permohonan. “Setelah itu yang dia mohonkan nanti akan diproses di sini secara online. Terakhir masyarakst di minta ada tahap pengisian survey, setelahbitu baru ada resi jadwal pengambilan,” ucapnya.

Namun, ia mengungkapkan, ada kebijakan baru terkait pengambilan dokumen untuk menghindari keramaian.

“Pimpinan mengambil kebijakan penjadwalan pengambilan 2 kali di hari Senin dan Kamis setelah tanggal resi.” tukasnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan