Berita

Libur Panjang, ASN Cianjur Dilarang Keluar Kota

×

Libur Panjang, ASN Cianjur Dilarang Keluar Kota

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aparatur Sipil Negara (ASN) Cianjur dilarang tamasya atau keluar kota saat libur panjang isra Mikraj yang jatuh pada Kamis (11/3/2021). Hal itu menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang diperpanjang hingga tanggal 22 Maret 2021.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan instruksi tersebut dan diketahui oleh Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman.

“Iya kita sudah mendapatkan instruksi tersebut, bahwa memang betul menjelang libur panjang ASN dilarang keluar kota,” ujarnya.

Bukan hanya itu, ASN pun tetap masuk pada hari Jumat (12/3/2021) dan tidak bisa mengajukan cuti. Namun hal tersebut dikecualikan bagi yang melakukan kerja di rumah atau WFH. “Kalau yang WFH itu tidak masalah, tapi kalau mengajukan cuti tidak bisa,” jelasnya.

Bahkan, jika ada keperluan keluarga dan mengharuskan untuk keluar Kabupaten Cianjur, akan dilihat terlebih dahulu mengenai urgensi atau hal daruratnya. “Seperti untuk berobat yang memang mengharuskan keluar kota dan hal lainnya,” kata dia.

Pihaknya akan memberikan sanksi jika ada ASN yang kedapatan melakukan perjalanan keluar kota tanpa tujuan atau kepentingan yang jelas. “Jika dilanggar, akan kita panggil dan sanksi sesuai dengan kepegawaian,” tegasnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan