banner 325x300
Pendidikan

Login LTMPT: Ada Relokasi, Peserta UTBK 2020 Wajib Cetak Ulang Kartu

×

Login LTMPT: Ada Relokasi, Peserta UTBK 2020 Wajib Cetak Ulang Kartu

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Segera login LTMPT pada laman portal.ltmpt.ac.id dan lakukan cetak ulang kartu peserta. Hal itu karena ada perubahan frekuensi ujian atau UTBK 2020. Jika awalnya terdapat empat sesi, kini menjadi dua sesi.

Hal itu sesuai surat edaran tim pelaksanaan LTMPT nomor 15/ SE. LTMPT/2020, pada Senin (29/06/2020). Adanya beberapa teknis pelaksanaan UTBK 2020, hingga mewajibkan setiap peserta mencetak ulang kembali kartu tanda peserta. Pencetakan dilakukan dengan login LTMPT kembali pada menu pendaftaran UTBK SBMPTN 2020 bisa dilakukan mulai hari ini (29/06/2020).

“Setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui portal.ltmpt.ac.id. Pada menu pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pada pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pada pukul 12.00 WIB.” kata Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Nasih, dalam keterangan tertulis.

Selain itu, ada relokasi tempat UTBK pada sebagian peserta. Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tidak melaksanakan UTBK, hingga peserta yang awalnya memilih pusat UTBK di sana direlokasikan ke pusat UTBK lain.

“Karena pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tidak menyelanggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa. Maka semua peserta yang semula memilih tes pusat UTBK di Unesa direlokasikan ke Universitas Airlangga (Unair) dan Institus Teknologi Sepuluh November (ITS).” Jelasnya

Wajib Lapor

Peserta yang mendapatkan jadwal tes pada pelaksanaan tahanp I yang dilaksanakan pada 5 s.d 14 Juli 2020, namun tidak dapat melaksanakan tes karena tidak memenuhi persayaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke pusat UTBK .

Dengan yang bersangkutan harus mengikuti tes, sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta baru. Paling lambat pada 2 Juli 2020, pukul 16.00. Jika pemohon disetujui oleh pihak pusat UTBK peserta akan direlokasikan pada tes tahap kedua.

Sedangkan bagi peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II. Yakni yang dilaksanakan pada 20 – 29 Juli 2020. Namun tidak dapat melaksanakan tes karena tidak memenuhi persayaratan Satgas Covid-19 daerah. Juga diwajibkan melapor ke pusat UTBK. Nantinya yang bersangkutan harus mengikuti tes, sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta baru yang dilakukan pada 6 – 10 Juli 2020 pada jam kerja.

Perlu diingat peserta wajib menyampaikan laporan seperti disebutkan di atas dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika laporan yang disampaikan tidak benar maka peserta tidak diperbolehkan mengikuti UTBK.(ct4/rez)

Sumber: LTMPT

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan