banner 325x300
Berita

LSM KPK Jabar Endus Dugaan Korupsi Desa di Cianjur

×

LSM KPK Jabar Endus Dugaan Korupsi Desa di Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat (Jabar) segera melaporkan dugaan korupsi di salah satu desa di Kabupaten Cianjur. Hal itu dilakukan KPK Jawa Barat di tengah ramainya pemberitaan permasalahan logo yang dianggap mirip dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Jawa Barat, Piar Pratama, menegaskan pihaknya tidak pernah mengaku sebagai KPK RI. Dalam wakti dekat, ia dan jajarannya segera melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pagelaran.

“Ketua kowril AA Jaelani dibantu oleh Kuswandi Ketua Cianjur, serta sekjen Yulisman berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat. Bukan asumsi atau fitnah,” paparnya.

Piar menjelaskan, laporan dugaan korupsi desa tersebut bukti perbuatan melawan hukum, baik korupsi dan maladministrasi. Pihaknya segera melaporkan ke pihak aparat penegak hukum.

“Yaitu Kejaksaan terkait dugaan pidana korupsinya dan untuk pidana umumnya ke Kepolisian. Untuk maladministrasinya ke Ombudsman RI,” tambahnya.

Adanya gebrakan itu diharapkan menjadi peringatan kepada para kepala desa agar amanah menjalankan jabatannya.

“Semoga ini jadi cambuk untuk kepala desa di Cianjur selatan khususnya, agar selalu profesional dan amanah pada rakyat,” tambahnya.

Di samping itu, temuan tersebut ia pastikan valid. Pihaknya siap bertanggung jawab atas laporan dugaan korupsi di salah satu desa di Cianjur itu.

“Terkait bukti dugaan korupsi dan maladministrasi di salah satu desa di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Cianjur tersebut sudah 100 persen valid dan kuat. Siap bertanggung jawab atas laporan tersebut,” tuturnya.

Menangkan Perkara Gugatan

Selain itu, KPK Jabar juga berhasil memenangkan perkara gugatan sengketa informasi publik melawan ATR/BPN Kota Bandung. Piar menegaskan, pihaknya berhasil membongkar ketidaktransparansian oknum ATR BPN Kota Bandung. Bahkan sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan