banner 325x300
Nasional

Mahathir Sebut Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau dan Singapura

×

Mahathir Sebut Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau dan Singapura

Sebarkan artikel ini
Malaysia Klaim Singapura dan Kepulauan Riau
Malaysia Klaim Singapura dan Kepulauan Riau.(Foto: Unsplash.com)

CIANJURUPDATE.COM, Malaysia – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, akhir-akhir ini membuat pernyataan yang mengatakan bahwa Negeri Jiran seharusnya mengklaim pulau Pedra Branca di Singapura dan Kepulauan Riau di Indonesia sebagai bagian dari wilayah mereka.

Mahathir mengatakan Malaysia harusnya tak hanya meminta Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh dikembalikan, namun juga ditekankan bahwa keduanya adalah bagian dari Malaysia.

“Kita juga harus meminta Singapura pun Kepulauan Riau, mengingat mereka adalah bagian dari Tanah Melayu [Malaysia],” kata Mahathir dikutip CNN pada, Selasa (21/6/2022).

Mahathir menegaskan bahwa negara Singapura sebelumnya adalah bagian dari Johor. Ia mengaku bahwa Johor seharusnya mengklaim Singapura sebagai wilayah mereka.

“Namun, tak ada tuntutan terkait Singapura. Kita malah menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru itu, yang disebut Singapura,” ucap Mahathir.

Ia juga menyindir pemerintah Negeri Jiran itu karena merasa lebih “untung” ketika merebut Kepulauan Sipadan dan Ligitan dalam konflik dengan Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ), akan tetapi melepaskan Pedra Branca ke Singapura.

Tak hanya itu, lebih lanjut Mahathir mengungkapkan bahwa lahan Malaysia dahulu terbentang dari Tanah Genting Kra di Thailand hingga Kepulauan Riau dan Singapura. Namun, wilayah itu kini terbatas di Semenanjung Malaysia.

“Saya khawatir Semenanjung Malaysia akan diambil oleh orang lain di masa depan,” ujarnya, seperti dilansir The Straits Times.

Seperti diketahui, tahun 2002, ICJ memang memutuskan wilayah Sipadan dan Ligitan merupakan bagian dari Malaysia, bukan Indonesia.

Kemudian pada 2008, ICJ memutuskan Pedra Branca sebagai bagian dari Singapura, sementara wilayah Middle Rocks menjadi milik Malaysia.

Pemerintah Malaysia sempat mengajukan banding atas putusan ini pada tahun 2017 lalu, tetapi mereka memutuskan untuk tidak menindaklanjuti masalah itu pada tahun 2018, saat Mahathir kembali menjabat sebagai perdana menteri.(rid)

Berita Terkait

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan