Berita

Maksimalkan DBHCHT, Pemkab Cianjur Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai

×

Maksimalkan DBHCHT, Pemkab Cianjur Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai

Sebarkan artikel ini
Maksimalkan DBHCHT, Pemkab Cianjur Sosialisasikan Peraturan Bidang Cukai
SOSIALISASI: Pemkab Cianjur sosialisasikan Peraturan UU Bidang Cukai. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Cianjur menggelar Sosialisasi Peraturan Bidang Cukai di Hotel Sangga Buana Pacet Cianjur, Kamis (5/8/2021).

Acara tersebut diikuti oleh Unsur Forkopimcam di delapan kecamatan secara virtual dan hadir secara langsung para pelaku usaha, Karang Taruna, Kepala UPTD Pasar, serta pihak lainnya.

Bupati Cianjur, Herman Suherman melalui Kabag Hukum Setda Cianjur, Mucsin Sidiq Elfatah mengatakan, kegiatan sosialisasi perundangan-undangan cukai ini melibatkan keterwakilan dari kelompok tani, perusahaan tembakau, dan perwakilan pedagang rokok untuk membahas adanya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Menurutnya, dengan memaksimalkan DBHCHT akan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, khususnya bagi para petani tembakau.

“Hal ini selaras dengan pencapaian visi dan misi Kabupaten Cianjur, yaitu menuju Cianjur Manjur yakni, mandiri, maju, religius, dan berakhlak mulia,” ujarnya saat memberikan sambutan, Kamis (5/8/2021).

Ia pun mengajak seluruh elemen untuk menyamakan persepsi dan bersama-sama meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cianjur. Di antaranya, dengan program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Kami terus berupaya meningkatkan dan melakukan kerja sama serta kemitraan. Maka insya Allah, akan tercipta win-win solution atau simbiosis mutualisme,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Setda Cianjur, Sari Sri Haryati mengungkapkan, kegiatan itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat tentang cukai tembakau serta tata cara mengidentifikasinya.

“Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terbagi menjadi dua metode, yakni virtual dan tatap muka langsung,” terangnya.

Peserta virtual adalah forum koordinasi pimpinan kecamatan yakni para camat, kapolsek, dan danramil di delapan kecamatan, yaitu Cianjur, Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, Mande, Karangtengah, dan Ciranjang.

Sementara peserta yang hadir secara langsung adalah perwakilan dari karangtaruna, kelompok tani, perusahaan tembakau, dan perwakilan pedagang rokok.

“Delapan kecamatan yang dipilih sebagai fokus sasaran sosialisasi ini, merupakan kecamatan yang memiliki lahan pertanian tembakau dan industri hasil tembakau,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan