Nasional

Mardani Hamdan, Satpol PP yang Pukul Suami Istri di Gowa Jadi Tersangka

×

Mardani Hamdan, Satpol PP yang Pukul Suami Istri di Gowa Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Gowa – Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan, jadi tersangka kasus pemukulan suami istri pemilik kafe saat razia PPKM beberapa waktu lalu.

Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulunganen menjelaskan, pihaknya menetapkan Mardani sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan gelar perkara.

“Hari ini kita juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan pelaku menjadi tersangka. Jadi intinya saat ini pelaku sudah kita jadikan tersangka,” tutur Tri saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa, Jumat (16/7/2021).

Menurutnya, karena Mardani Hamdan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Gowa maka belum melakukan penahanan meski sudah tersangka. Pelaku lebih dahulu harus menjalani pemeriksaan secara internal di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gowa.

“Saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal. Nanti setelah rampung akan diserahkan dari pihak Pemda ke kita. Tapi saat ini sudah tersangka. Kita tunggu nanti dari pemeriksaan internal pemda baru menyerahkan ke kita,” sambungnya.

Saat ditanya apakah Mardani sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Tri mengaku semua itu kewenangan dari Pemda Gowa.

“Itu ranah dari Pemda (soal nonaktifkan jabatan tersangka). Sampai saat ini jelas tersangka dan dimintai keterangan oleh internalnya,” jelas Tri.

Tri menjelaskan dalam kasus ini pihaknya lebih fokus ke laporan penganiayaan yang dilaporkan korban bukan masalah kehamilan.

Ada enam orang saksi keseluruhan karena Mardani sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Wanita ini belum kita mintai keterangan kerena masih sakit. Sementara itu belum ada (BAP),” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa rekaman kamera CCTV, dua lembar bukti visum dan satu tempat duduk.

Sedangkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Pasal tetap 351,” tandasnya.(ct7/rez/bbs)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan