banner 325x300
Nasional

Masa Darurat Akibat Corona Diperpanjang Jadi 91 Hari

×

Masa Darurat Akibat Corona Diperpanjang Jadi 91 Hari

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan masa darurat akibat corona diperpanjang himgga 91 hari ke depan. Dalam surat keputusan dengan nomor 13.A Tahun 2020, Kepala BNPB, Letjen Doni Monardo, menyebutkan memperpanjang keadaan darurat ini dari 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.

Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo. “Iya,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 17 Maret 2020.

Selain itu ada empat poin keputusan yang termaktum dalam surat putusan, yaitu.

1 Menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit, akibat virus corona di Indonesia.
2 Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
3 Segala biaya yang akan dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini, dibebankan kepada dana siap pakai yang ada di BNPB.
4 Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

Adapun alasan BNPB memutuskan memperpanjang status ini, adalah karena penyebaran virus yang semakin meluas, dan juga memakan korban jiwa. Tidak hanya itu, BNPB juga menyebutkan penyebaran virus ini bisa berdampak pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

Menurut data Kementerian Kesehatan, saat ini telah tercatat ada 134 orang yang sudah terinfeksi Covid-19. Lima di antaranya telah meninggal karena mengalami kompilasi penyakit. Lalu 8 orang dinyatakan sudah negatif. (ct2/rez)

Diolah dari berbagai sumber

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan