banner 325x300
Tips dan Tutorial

Masih Bingung Cara Membuat E-KTP? Simak Tulisan Ini

×

Masih Bingung Cara Membuat E-KTP? Simak Tulisan Ini

Sebarkan artikel ini
Suasana perekaman data E-KTP. Sumber: Setkab.go.id
Suasana perekaman data E-KTP. Sumber: Setkab.go.id

CIANJURUPDATE.COM – Usia kamu sudah 17 tahun lebih tapi belum bikin E-KTP? Jangan bingung, Cianjur Update sudah membuat tulisan tentang cara membuat E-KTP yang dirangkum dari berbagai sumber. Simak ulasannya!

Sebelum membuat E-KTP ada beberapa persyaratan yang harus dibawa. Seperti fotokopi kartu keluarga (KK) dan akta lahir.

Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur atau kantor kecamatan untuk perekaman data. Jangan lupa mengambil antrean dan tunggu sampai dipanggil. Lamanya perekaman kira-kira 10 – 15 menit.

Data yang direkam mulai dari tanda tangan elektronik, sidik jari jempol dan telunjuk kanan, hingga scan retina mata. Jika perekaman selesai, petugas akan memberikan resi yang ditandatangani dan distempel. Fungsinya tanda bukti kamu telah selesai direkam data untuk E-KTP.

Setelah semua selesai, E-KTP akan dicetak. Kira-kira 14 hari setelah perekaman dilakukan. Anda tinggal datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi yang sudah diberikan sebelumnya.

Itulah tulisan mengeni cara membuat E-KTP, mudah kan? Namun kadang kita harus sabar mengantre karena banyaknya masyarakat yang juga membuat E-KTP. Semoga bermanfaat!(ct2)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan