banner 325x300
Berita

Masuk Kerja saat Cuti Bersama, Pekerja Wajib Diberi Upah Lembur

×

Masuk Kerja saat Cuti Bersama, Pekerja Wajib Diberi Upah Lembur

Sebarkan artikel ini
29 maret 2024 libur apa

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika ada pekerja yang masuk pada saat cuti bersama, pemberi kerja wajib memberikan upah lembur. Meski demikian, cuti bersama bersifat tidak wajib, artinya bisa diputuskan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda. Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Ida, dalam aturan tersebut cuti bersama bakal jatuh pada 28 dan 30 Oktober 2020, sementara 29 Oktober 2020 adalah libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw.

Ida menambahkan, tidak memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya saat cuti bersama besok. Mengingat, cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat fakultatif atau tidak diwajibkan.

“Meskipun tak mendapatkan sanksi, perusahaan harus memberikan upah lembur seperti hari biasa. Selain itu, hak cuti tahunannya tidak boleh berkurang,” paparnya.

Sebagai informasi, sebelumnya aturan cuti bersama sudah disampaikan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.(sis/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan