Berita

Mau Gelar Resepsi Nikahan di Cianjur? Bupati: Harus Ada Izin Dulu

×

Mau Gelar Resepsi Nikahan di Cianjur? Bupati: Harus Ada Izin Dulu

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Warganet Cianjur menyangkan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati bernomor 003/3780/KESRA yang salah satu isinya mengenai penundaan resepsi nikahan. Edaran tersebut terbit setelah munculnya klaster Covid-19 hajatan di Kecamatan Cibinong, Cianjur.

Warganet Cianjur yang mengetahui kabar tersebut melalui instagram Cianjur Update pun langsung mengutarakan keluh-kesahnya di kolom komentar. Beberapa di antarnya merupakan warga yang hendak menghelat acara pernikahan.

“Solusi buat yg udh DP gimana? Piraku di lapurken mah. Hawatos k nu rek nikah hoyong hajat teh belaan riripuhan hela ngala artosna,” tulis akun @ne*nka*ia.

“Moal hajat raramean ahh bsi di bubarkeun nyaah duit,” tulis akun @amndtia*ur.

“Knpa harus skrng smntra yg nikah kmrin” ga pada dilarang juga trus gunanya skrng dilarang apa toh sma aja!! Klo gini caranya mending biar adil se kota cianjur di tutup aja biar kaya kota mati klo pgn bner” aman dri corona terimakasi!!!!!” tulis akun @wiyu24

Menanggapi keluhan masyarakat, Bupati Cianjur H Herman Suherman menegaskan, SE itu diterbitkan karena adanya klaster Covid-19 hajatan di Kecamatan Cibinong dan Pagelaran.

“Tentunya kita khawatir agar klaster wedding muncul lagi makanya saya terbitkan SE agar dibatasi,” ucap dia kepada Cianjur Update, Jumat (11/6/2021).

Herman mengatakan, pembatasan dalam acara hajatan itu dalam hal jumlah undangan yang hanya bisa 50 persen dari kapasitas tempat. Termasuk penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Dan juga yang mau melaksanakan resepsi pernikahan mesti izin sampaikan ke pemerintah setempat bahwa akan menikahkan dengan jumlah pengunjung sekian dan keterangan lain,” ujar Herman.

Jangan sampai, kata Herman, kegiatan hajatan tidak memberitahu pemerintah setempat sehingga masyarakat berbondong-bondong tanpa protokol kesehatan. Akhirnya klaster Covid-19 muncul.

“Harus ada izin dulu, pemerintah mengizinkan itu supaya bener-bener prokes dilakukan jangan sampai seenaknya. Kasihan ke masyarakat Cianjur. Mungkin yang hajat nggak tahu, tapi masyarakat yang kena,” tandasnya.

Isi SE 003/3780/KESRA, Ada Tentang Resepsi Nikahan di Cianjur

Sebelumnya, Bupati Cianjur Herman Suherman menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai Larangan Untuk Melakasnakan Segala Bentuk Kegiatan yang Berpotensi Menciptakan Kerumunan dan Keramaian, Selasa (8/6/2021).

SE bernomor 003/3780/KESRA ini diterbitkan setelah kasus klaster hajatan yang ada di Kecamatan Cibinong. Dari kejadian tersebut, sebanyak 24 warga terpapar Covid-19.

Dalam SE tersebut, Herman menekankan lima hal dalam menekan angka penyebaran virus corona di Kabupaten Cianjur. Di antaranya, yaitu:

Pertama, untuk disampaikan kepada kepala desa/kelurahan, warga masyarakat, tokoh maysarakat, tokoh/pimpinan agama, pimpinan tempat ibadah, dan unsur masyarakat lainnya untuk sementara tidak diperkenankan menyelengarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan atau keramaian sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kedua, melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di ingkungan sekitar dan tempat ibadah masing-masing.

Ketiga, untuk acara keagamaan agar membatasi peserta sebanyak 50 persen dari kapasitas fasilitas yang tersedia.

Keempat, untuk acara resepsi pernihakan ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dan hanya boleh melaksanakan akad nikah yang dihadiri oleh pihak keluarga

Kelima, agar senantiasa melaksanakan dan mensosialisasikan 5M (Mencuci tangan, memakai masker, menjauhi kerumunan, menjaga jarak, dan mengurangi mobilitas) dan 3T (Tracing, Tracking, dan Testing).(afs/rez)

Tinggalkan Balasan