banner 325x300
Berita

Menag Resmi Umumkan Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat

×

Menag Resmi Umumkan Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat

Sebarkan artikel ini
Menag Resmi Umumkan Jemaah Haji 2021 Batal Berangkat
BATAL: Menteri Agama secara resmi umumkan jemaah haji 2021 batal berangkat. (Foto: Instagram Kemenag)

KLIK CIANJUR.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa pemberangkatan jemaah haji tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi batal berangkat ke tanah suci Mekah.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya yang disiarkan secara daring, Kamis (3/6/2021).

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Yaqut.

Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.

Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Sementara, dalam ajaran Islam, menjaga jiwa harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum atau kebijakan oleh pemerintah.

Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Padahal, pemerintah Indonesia butuh waktu yang cukup untuk melakukan persiapan pelayanan jemaah haji.

Namun demikian, lanjut Yaqut, bagi jemaah haji yang batal berangkat tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

“Bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 Hijriyah/2021 Masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi,” papar Yaqut.

Yaqut juga mengatakan, setoran biaya haji juga bisa diminta kembali oleh jemaah atau nantinya bisa dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.

“Jadi uang jemaah aman dan dana haji aman. Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yaqut mengungkapkan, pemerintah Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

“Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji. Jadi info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita sampah semata jadi tidak usah dipercaya,” terangnya.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan