banner 325x300
Nasional

Menaker Keluarkan Aturan THR 2021: Wajib Diberikan Sepekan Sebelum H-7 Lebaran

×

Menaker Keluarkan Aturan THR 2021: Wajib Diberikan Sepekan Sebelum H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Menaker Keluarkan Aturan THR 2021: Wajib Diberikan Sepekan Sebelum H-7 Lebaran
THR: Kemnaker keluarkan aturan THR 2021, di mana wajib diberikan perusahaan sepekan pada H-7 Lebaran. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan wajib untuk memberikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan secara penuh sepekan sebelum atau pada H-7 Lebaran.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“THR merupakan nonupah yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba,” ujar Ida Fauziyah, dikutip Selasa (13/4/2021).

Pemerintah, lanjutnya, memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi covid-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan. Ida menyatakan, kelompok perusahaan tersebut bisa membayar THR maksimal H-1 Lebaran.

Hal tersebut, sambung Ida, manajemen perusahaan harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan terlebih dahulu. Perusahaan juga harus membuka laporan keuangan dalam dua tahun terakhir secara transparan kepada pekerja.

“Kesepakatan dibuat tertulis bahwa THR paling lambat harus dibayar sebelum hari raya keagamaan 2021 berdasarkan laporan keuangan yang transparan,” paparnya.

Ida mengatakan, kesepakatan atau hasil dialog dengan pekerja harus diserahkan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan perusahaan harus melaporkan hal tersebut sebelum H-7 Lebaran.

Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi keluhan terhadap pembayaran THR tahun ini, Ida meminta gubernur dan bupati untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan tahun ini. Di antaranya membentuk pos komando pelaksanaan THR dan melaporkan data pelaksanaan THR perusahaan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

“Saat ini Kemnaker telah membentuk satuan tugas pelayanan di pusat dan diikuti daerah agar SE berjalan efektif, serta tercapai kesepakatan memuaskan antara pengusaha dan buruh,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ida menjelaskan perusahaan yang telat membayar THR kepada pekerja akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Namun, denda ini tak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerjanya.

“Batas waktu yang ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya,” katanya.

Sementara, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.

“Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” sebutnya.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengingatkan Ida agar sanksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan betul-betul ditegakkan dan tidak sekedar menjadi formalitas atau lip service saja.

“Kami minta pengusaha mematuhi SE Menaker dan Menaker memberikan tindakan law enforcement, tindakan menegakkan aturan bila ada pengusaha tidak mematuhi aturan dan posko THR tidak hanya menjadi lip service,” jelasnya.

Di kesempatan itu, ia juga meminta pengusaha untuk mematuhi SE terkait, yakni membayarkan THR maksimal pada H-7 Lebaran. Sementara, untuk pengusaha yang mengaku tidak mampu membayarkan THR, diharuskan menyertakan laporan keuangan selama dua tahun terakhir.

Dia juga mengapresiasi Ida dalam mengharuskan pengusaha membayarkan THR pada tahun ini, tak seperti tahun lalu saat pengusaha diberi kelonggaran mencicil THR.

Said menilai THR penting dibayarkan kepada karyawan guna meningkatkan daya beli menjelang Lebaran. Imbasnya, kata dia, ekonomi akan membaik dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

“Karena itu, kami meminta seluruh pengusaha untuk mematuhi SE Menaker tersebut,” lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja. Hal ini karena pemerintah sudah memberikan sejumlah stimulus untuk sektor swasta selama masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah menggratiskan pajak mobil baru lewat penerbitan aturan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 tentang PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Anggaran 2021.

Stimulus lainnya adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, dukungan bagi hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) dari segi restrukturisasi kredit dan penjaminan kredit, serta subsidi bunga untuk UKM.(sis/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan