banner 325x300
Nasional

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Bayar Insentif Nakes, Mana Saja?

×

Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Bayar Insentif Nakes, Mana Saja?

Sebarkan artikel ini
Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah yang Belum Bayar Insentif Nakes, Mana Saja?
TEGUR: Mendagri, Tito Karnavian tegur 10 kepala daerah yang belum membayar insentif nakesnya. (Foto: kemendagri.go.id)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegur 10 kepala daerah yang belum membayar insentif para tenaga kesehatan (nakes) di daerahnya masing-masing.

10 kepala daerah yang mendapat teguran tersebut yaitu; Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

banner 325x300

Sikap tegas ini dinilai menunjukkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia. 

Teguran tertuang dalam surat bernomor 904 per tanggal Kamis, 26 Agustus 2021. Dalam surat itu, Kemendagri meminta 10 kepala daerah segera memberikan hak para nakes tersebut.

Kemendagri juga meminta kepala daerah melakukan perubahan peraturan kepala daerah dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, apabila belum melakukan refokusing anggaran sebagai sumber belanja insentif nakes.

Sebelum memberikan teguran, Kemendagri memantau secara rutin realisasi APBD di 548 pemerintah daerah.

Salah satu hal yang menjadi fokus pada pemantauan ialah realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (inakesda).

Pasalnya, sudah dijelaskan sebelumnya kalau kebijakan refokusing APBD 2021 di mana 8 persen Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil tahun anggaran 2021 diperuntukkan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif nakes di daerah.

“Namun, hasil pemantauan rutin Kemendagri yang datanya telah direchek ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan Innakesda,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/8/2021).

“Bahkan, di beberapa daerah yang termasuk PPKM Level 4, di mana penyebaran Covid-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum juga direalisasikan oleh kepala daerah,” tandasnya.(sis)

Sumber: Suara.Com

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan