banner 325x300
Nasional

Mendikbud: PJJ Terlalu Lama Membawa Dampak Negatif pada Anak

×

Mendikbud: PJJ Terlalu Lama Membawa Dampak Negatif pada Anak

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) merupakan upaya pencegahan dari penularan virus Covid-19 yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun begitu, fakta di lapangan menunjukkan, pelaksanaan PJJ yang lebih kurang sudah berjalan sembilan bulan, menimbulkan banyak dampak negatif.

“Berdasarkan fenomena yang terjadi di masyarakat dan juga di negara-negara lain, ada beberapa kecenderungan. Misalnya semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, maka semakin besar dampak yang terjadi pada anak,” kata Nadiem dalam Rakornas Pembukaan Sekolah Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan KPAI, Senin (30/11/2020).

Nadiem mengungkapkan, dampak terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka, yakni adanya ancaman putus sekolah. Risiko tersebut, lanjutnya, bisa saja terjadi akibat anak terpaksa bekerja untuk membantu perekonomian keluarga.

Kendala lain, lanjut dia, yakni terkendalanya tumbuh kembang anak, baik dari kognitif maupun dari perkembangan karakter serta perkembangan psikososial dan juga kekerasan-kekerasan dalam rumah tangga.

“Banyak sekali anak mengalami kekerasan dari orang tua tanpa terdeteksi oleh guru,” kata Nadiem.

Memperhatikan dampak tersebut, pemerintah melakukan evaluasi terhadap PJJ di satuan pendidikan dengan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Hasil evalusi tersebut, kata Nadiem, digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian surat keputusan bersama (SKB) empat menteri pada masa pandemi dengan memberikan izin pembelajaran tatap muka (PTM) yang bisa dilakukan mulai Januari 2021.

Adapun SKB empat kementerian tersebut yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

“Panduan penyelenggaran pembelajaran kami umumkan dari jauh hari agar pemerintah daerah bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah,” papar Mendikbud.

Kendati demikian, ia menilai, kebijakan pembelajaran tatap muka bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat meskipun peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi sebagai dasar untuk memberikan izin.

Menurutnya, kebijakan PTM baru boleh dilakukan jika pemberian izin telah dikeluarkan pemerintah daerah atau kantor wilayah Kementerian Agama. Selain itu, kebijakan PTM juga tetap memerlukan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan juga orang tua.

“Tidak harus serentak se-kabupaten/kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa. Semuanya tergantung pada keputusan pemerintah daerah tersebut,” tutur Mendikbud.

Selain itu, satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa penerapan protokol kesehatan, termasuk persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua.

“Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak, apabila izin tidak diberikan, maupun daftar periksa dan persetujuan tidak dapat dipenuhi, maka peserta didik melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” kata Nadiem.

Sementara bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk PTM, anak tersebut tetap harus difasilitasi PJJ-nya oleh pihak sekolah.

“Semuanya diserahkan kembali pada orang tua,” pungkas Mendikbud.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan