banner 325x300
Nasional

Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Masuk Kriteria Penerima Bansos!

×

Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Masuk Kriteria Penerima Bansos!

Sebarkan artikel ini
Menpan RB Tegaskan ASN Tidak Masuk Kriteria Penerima Bansos!
ASN: Menpan RB, Tjahjo Kumolo tegaskan ASN tidak masuk kriteria penerima bansos dari pemerintah. (Foto: Setkab.go.id)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo secara tegas mengatakan, bahwa ASN tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial (bansos).

Pasalnya, ASN memiliki penghasilan tetap dari pemerintah, sehingga bansos hanya diberikan bagi masyarakat dengan ekonomi rendah.

“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” ujar Tjahjo Kumolo berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (20/11/2021).

Hal tersebut diungkapkan Tjahjo, terhadap temuan data 31.624 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan pemerintah oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Terkait sanksi yang diberikan kepada ASN penerima bantuan sosial, menurut Tjahjo, perlu pemeriksaan lebih mendalam terlebih dahulu.

Sehingga, sebutnya, bisa diketahui apakah hal tersebut sengaja atau tidaknya mereka melakukan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang untuk menetapkan diri sebagai penerima bansos.

Jika terbukti ASN yang bersangkutan melakukan tindakan curang, lanjutnya, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, tambah Tjahjo Kumolo, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu mengenai mekanisme penetapan data penerima bansos oleh pemerintah daerah ataupun pihak terkait, sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Menurutnya, sejauh ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontuna disebutkan, penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin yang tidak mampu dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Ada pula Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak.

Termasuk mempunyai kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial, penyimpangan perilaku, korban bencana dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.(sis)

Sumber: Antara

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan