banner 325x300
Berita

Merokok, Pengunjung Alun-alun Cianjur Dihukum Push Up

×

Merokok, Pengunjung Alun-alun Cianjur Dihukum Push Up

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sejumlah pengunjung Alun-alun Cianjur dihukum push up oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena kepergok merokok. Kabar tersebut diunggah oleh akun Instagram Satpol PP Cianjur, @satpolpp_Cianjur, Kamis (28/3/2019).

“Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur memberikan Sanksi Pembinaan Kepada Pengunjung Alun-alun Kabupaten Cianjur yang melanggar aturan tata tertib (Merokok) di Kawasan Alun-alun,” tulisnya.

Ada beberapa video yang dibagikan. Pertama, memperlihatkan tiga pemuda yang dihukum push up sepuluh kali oleh aparat Satpol PP. Kedua memperlihatkan dua pemuda yang juga dihukum push up sepuluh kali.

Video ketiga, keempat, dan kelima memperlihatkan seorang pemuda yang sedang push up sepuluh kali sambil dipantau aparat. Satpol PP juga mengajak agar pengunjung mematuhi aturan.

“Kepada para pengunjung Alun-alun Kabupaten CianjurYUK ! Saling menjaga kondusifitas Alun-alun dengan cara mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku,” tambahnya.

Namun sekitar pukul 17.30, poatingan tersebut tidak dapat diakses. Entah dihapus atau mengapa. Namun akun Instagram Plt Bupati Cianjur, @h.hermansuherman, membagikan postingan serupa dari instagram Satpol PP Cianjur. Herman ikut mengajak masyarakat menjaga alun-alun.

“Mohon untuk dijaga, karena alun-alun milik masyarakat Cianjur dan kebanggaan Masyarakat Cianjur #Repost @satpolpp_cianjur,” tulisnya.

Baca Juga: Fasilitas Negara Dipakai Kampanye, Menantu PLT Bupati Dilaporkan

Postingan tersebut mendapat beragam tanggapan dari pengguna Instagram. Misalnya yang mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP Cianjur.

“Leres pak Bupati kedah kitu,tegas sareng aya satpol pp anu bertugas patroli sekitaran alun alun supados ka kontrol bilih aya nu ngareuksa atanapi anu kotoran alun alun…”tulis akun @titocharito999.
Selain itu, adapula yang mendorong agar pelanggar aturan lainnya juga disanksi. Misalnya pembuang sampah sembarangan.

“Mantap pak sakantenan anu miceun sampah sebaranga na.,” tulis akun @adzam.sadam. (Rez)

https://youtu.be/DQNT0kjrY5o
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan