banner 325x300
Nasional

Merugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

×

Merugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini
Merugikan Masyarakat, Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Pinjol Ilegal
TEGAS: Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo instruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal. (Foto: Instagram Listyo)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengintruksikan pada seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian marak.

Kapolri menyebut, instruksi ini langsung dari Presiden Jokowi agar memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol yang merugikan masyarakat.

“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga perlu langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif, dan represif,” ujarnya.

Menurutnya, para pelaku kejahatan pinjol ilegal ini, sering memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur. Akhirnya, banyak yang menjadi korban.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” paparnya.

Ia menuturkan, para pelaku turut memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 yang serba sulit ini, terutama kepada mereka yang terdampak ekonominya.

Padahal, menurut Listyo, pinjol ilegal sangat merugikan, karena pelaku kerap memanfaatkan data diri korban, jika pembayaran telat atau tak bisa melunasi pinjaman.

Ia juga menyinggung kasus bunuh diri yang banyak terjadi akibat pinjol ilegal ini.

“Dalam beberapa kasus, kami menemukan para korban sampai bunuh diri, akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” ungkapnya.

Dalam upaya preemtif, Listyo menyampaikan kepada jajarannya, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi serta literasi digital terkait bahaya pinjol ilegal ini.

Sedangkan dari sisi preventif, Listyo meminta jajarannya untuk melakukan patroli siber. Selain itu, ia juga terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga dalam membatasi ruang gerak transaksi keuangan dan penggunaan perangkat keras ilegal.

“Represif, kami melakukan penegakan hukum dengan membentuk satgas penanganan pinjol ilegal dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan dan pengaduan dan lakukan koordijasi serta asistensi dalam setiap penanganan perkara,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, pihaknya menangani 370 kasus pinjaman online (pinjol) sepanjang periode 2020-2021.

“Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan penyelesaian sebanyak 93 perkara,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika, Selasa (12/10/2021).

Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan kasus sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dua perkara dalam proses penyidikan, 20 perkara dihentikan penyidikannya atau SP3, serta 63 perkara dihentikan proses penyelidikannya.

Lalu, ada dua perkara yang dicabut laporannya oleh pelapor dan ratusan perkara lainnya masih dalam proses penyelidikan.(ct7/sis)

Sumber: cnnindonesia

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan