Berita

Miliki Ganja, Pria di Cipanas dan Karangtengah Ditangkap Polisi

×

Miliki Ganja, Pria di Cipanas dan Karangtengah Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur berhasil menangkap dua pria berinisial IF dan AS yang memiliki ganja kering seberat 18,96 gram, Kamis (3/10/2019). Kedua pria yang memiliki ganja ditangkap di dua lokasi, yaitu di Kecamatan Cipanas dan Kecamatan Karangtengah.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, memaparkan penangkapan keduanya bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama IF memiliki dan menguasai narkotika jenis Ganja. IF pun ditangkap di rumahnya dini hari.

“Pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2019 sekitar jam 01.30 Wib, saudara IF ditangkap dirumahnya di Kampung GBO, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update, Kamis (3/10/2019).

Budi menjelaskan, hasil penggeledahan didapatkan satu buah tas selendang warna abu-abu. Di dalam tas berisi delapan bungkus paket kertas yang berisikan daun ganja kering.

Selanjutnya pihak kepolisian mengintrogasi asal mula barang bukti tersebut. “Saudara IF menerangkan bahwa Ganja tersebut didapat dari AS,” terangnya.

Setelah pihak kepolisian mengetahui keberadaan AS, maka pada hari itu juga sekitar jam 04.00 Wib dilakukan penangkapan. AS ditangkap di rumahnya di Kampung Karamat Taifur, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah.

Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cianjur dan diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Berikut dilakukan tes urine kepada kedua tersangka. Hasilnya kedua tersangka positif THC,” paparnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yan)

Tinggalkan Balasan