Berita

Miliki Sabu-sabu, Pria Ini Ditangkap Saat Kendarai Truk di Gekbrong

×

Miliki Sabu-sabu, Pria Ini Ditangkap Saat Kendarai Truk di Gekbrong

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Gekbrong – IM, pria asal Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi ditangkap Satresnarkoba Polres Cianjur karena kasus narkotika. IM yang saat itu mengendarai truk pasir ditangkap di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Cianjur, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Paur Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan penangkapan bermula ketika saksi dan pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa IM memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. IM yang memiliki sabu-sabu saat itu mengendarai truk pasir kemudian dibuntuti aparat sampai Gekbrong.

“Masih pada hari itu juga sekitar pukul 10.00 WIB mobil yang dikendarainya diberhentikan di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi,” paparnya dalam keterangan yang diterima Cianjur Update, Selasa (1/10/2019).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadapnya. Ditemukan di dalam tas yang sedang dipakai berupa satu bungkus plastik bening dililit lakban hitam, yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening berisi sabu-sabu.

“Kemudian yang bersangkutan dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Cianjur. Barang bukti tiga bungkus plastik bening isi sabu-sabu seberat 1.30 gram,” tambahnya.

IM dikenai Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(yan)

Tinggalkan Balasan