Berita

Minim TPA, Warga Mekargalih Ciranjang Kesulitan Atasi Sampah yang Menumpuk di Pinggir Jalan

×

Minim TPA, Warga Mekargalih Ciranjang Kesulitan Atasi Sampah yang Menumpuk di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Ciranjang – Tidak adanya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah rumah tangga di Desa Mekargalih, membuat warga kesulitan mengatasi volume sampah yang terus meningkat di sepanjang Jalan Ciranjang-Bojongpicung.

Pasalnya, keberadaan sampah tersebut, di Kampung Rawabango RT 01/RW 07 Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur kini menganggu para pengguna jalan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Mekargalih, Taryat Bibrata. Menurutnya karena semakin menumpuk, sampah pun berceceran hingga ke tengah jalan dan mengeluarkan bau busuk. Sehingga ia berinisiatif mengajak warga untuk membersihkannya.

“Kami secara gotong-royong membersihkan sampah-sampah ini. Sudah tiga kali dibersihkan, namun masih saja terus menumpuk,” paparnya kepada Cianjur Update, Jumat (20/11/2020).

Taryat mengungkapkan, ia beserta warga setempat kebingungan dan kesulitan untuk membuang sampah tersebut, karena tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sementara ini, lanjutnya, semua sampah dimasukkan dulu dalam karung plastik.

“Tumpukan sampah yang sekarang dibersihkan itu kurang lebih selama tiga bulan, sekarang kami bingung akan membuang sampah ini kemana. Sehingga kami masukkan dulu sampah-sampah ini ke dalam karung,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil informasi dari Ketua RT/RW dan warga Kampung Rawabango, tumpukan sampah tersebut bukan buangan berasal dari warga setempat. Melainkan warga lain yang sengaja membuang sampah sambil berangkat ke Pasar Ciranjang dengan menggunakan mobil dan motor. Biasanya, mereka membuang sampah pada pagi hari, sekitar pukul 04.00-05.00 Wib.

“Saya berharap, seluruh warga Desa Mekargalih dan warga lainnya mohon jangan membuang sampah di pinggir jalan. Karena selain warga setempat, Pemerintah Desa Mekargalih pun menjadi kerepotan mengatasi sampah-sampah ini,” paparnya.

Lebih lanjut Taryat menuturkan, bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan dan tidak pada tempatnya akan ada sanksi menanti.

“Buanglah sampah pada tempatnya sesuai aturan, karena jika memaksakan kehendak tetap membuang sampah di pinggir Jalan Desa Mekargalih, maka akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua RT 01/RW 07 Desa Mekargalih, Kang Ukin (45) menambahkan, memang benar adanya bahwa warga Kampung Rawabango tidak pernah membuang sampah di pinggir jalan Raya Ciranjang-Bojongpicung. Karena warga Kampung Rawabango memiliki tempat sampah sendiri yang lokasinya di lahan milik umum di bawah kebun bambu dan setiap hari sampahnya dibakar.

“Tumpukan sampah yang sekarang dibersihkan, itu diduga kuat berasal dari warga lain yang sengaja dibuang naik mobil atau motor sambil pergi ke pasar. Hal itu pernah diketahui namun membuang sampahnya tidak sambil berhenti, melainkan sambil jalan dilemparkan,” pungkasnya.(ct5/sis)

Tinggalkan Balasan