banner 325x300
Berita

Minta Dipijat, Pria 57 Tahun Malah Hamili Perempuan di Bawah Umur

×

Minta Dipijat, Pria 57 Tahun Malah Hamili Perempuan di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Naringgul – Polsek Naringgul menangkap seorang pria berinisial SR (57) yang melarikan perempuan di bawah umur berinisial SA hingga hamil sembilan bulan, Kamis (23/01/2020). Tidak tanggung-tanggung, SR sudah membawa kabur perempuan itu sejak tahun 2016.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, mengatakan kejadian itu bermula pada Sabtu, 20 Februari 2016 pukul 17.00 WIB. Tersangka menelpon FR (45), bapak kandung korban, dengan dalih meminjam SA memijit badan tersangka.

SA yang ketika itu berumur 11 tahun masih duduk di SD kelas 2 dan mempunyai kemampuan memijit badan. Ayah korban tidak memiliki rasa curiga karena sebelumnya SR sudah empat kali meminta memijit badan. Namun setelah itu SA tidak kembali.

Selanjutnya, pada Selasa 23 Februari 2016, ayah korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Naringgul. Setelah kurang lebih empat tahun, pada Kamis (23/01/2020) pukul 13.00 wib, polisi mendapat laporan dari warga yang diresahkan dengan keberadaan SR.

“Ternyata sejak itu tidak kembali dan sekarang ini korban sedang mengandung sembilan bulan tanpa ikatan pernikahan sah dan hidup dalam satu rumah.” tuturnya melalui laporan tertulis, Minggu (26/01/2020).

Atas informasi tersebut SR pun langsung diringkus oleh jajaran Polsek Naringgul. Saat ini, tersangka sedang dalam pemeriksaan.

Diketahui SA dan SR tinggal di Desa Wangunjaya namun berbeda kampung. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun penjara.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan