banner 325x300
Nasional

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Menko PMK Tegaskan Berlaku untuk Semua Kalangan

×

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Menko PMK Tegaskan Berlaku untuk Semua Kalangan

Sebarkan artikel ini
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Menko PMK Tegaskan Berlaku untuk Semua Kalangan
DILARANG: Pemerintah memutuskan bahwa Mudik Lebaran 2021 dilarang dan berlaku untuk semua kalangan. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Setelah bulan lalu pemerintah optimistis akan mengizinkan Mudik Lebaran 2021, kini izin tersebut tak jadi diberlakukan. Menko PMK, Muhadjir Effendy pun menegaskan, aturan tersebut berlaku untuk semua kalangan.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” ujar Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir mengatakan, keputusan ini adalah hasil rapat yang telah dikonsultasikan dengan presiden dan berlaku untuk semua kalangan.

“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” ucapnya.

Ia pun menjelaskan, ada dua alasan mengapa pemerintah mengambil kebijakan Mudik Lebaran 2021 akhirnya dilarang.

Pertama, karena angka penularan dan kematian tinggi setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru 2020. Kedua, tingkat Bed Occupancy Rate (BOR) atau persentase tempat tidur terisi di rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang tinggi.

Muhadjir menyatakan, cuti bersama Idul Fitri tetap ada namun tidak untuk mudik. Sehingga nantinya akan ada aturan-aturan terkait peniadaan mudik.

“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun aktivitas Mudik Lebaran dilarang,” tuturnya.

Muhadjir mengatakan, harus ada langkah tegas dalam mencegah penularan Covid-19 dan menekan angka kematian usai libur panjang, maka Mudik Lebaran 2021 dilarang.

“Diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali. Sesuai dengan arahan presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri pada (23/3/2021), maka ditetapkan bahwa Mudik Lebaran 2021 akan ditiadakan,” pungkasnya.(sis/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan