banner 325x300
Berita

MUI Cianjur Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Masyarakat Diminta Jangan Ragu

×

MUI Cianjur Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Masyarakat Diminta Jangan Ragu

Sebarkan artikel ini
MUI Cianjur Pastikan Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Masyarakat Diminta Jangan Ragu
PUASA: MUI Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa, sesuai dalil Al-Quran, tiga hadis, dan tiga kaidah fikih. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan tetap dilaksanakan pada bulan Ramadan 2021 mendatang. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menyatakan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa.

Menurut Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa menyatakan, bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa. Fatwa tersebut dinyatakan dengan tiga dalil Al-Quran, tiga hadis, dan tiga kaidah fikih.

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf menjelaskan, meski vaksinasi tidak membatalkan puasa, karena sebelum disuntik harus sarapan dulu, lebih baik vaksinasi dilaksanakan setelah buka puasa.

“Adapun masalahnya misalnya kata dokter disarankan saarapan dulu, itu tidak bicara hukum batal puasa. Namun kalau memungkinkan setelah buka puasa, supaya tidak kosong perutnya,” tuturnya kepada Cianjur Today, Kamis (25/3/2021).

Menanggapi potensi masyarakat muslim Cianjur merasa ragu untuk menjalani vaksinasi di Bulan Ramadan, Abdul Rauf menyebut, fatwa itu sudah disampaikan dan disebar oleh MUI di tingkat kecamatan pada masyarakat.

“Fatwa MUI itu sudah disebar sampai ke seluruh MUI kecamatan agar bisa disampaikan ke masyarakat,” jelasnya.

Namun, dalam hal kesehatan yang mengharuskan peserta vaksinasi untuk mengisi perut sebelum disuntik, ia mengaku akan berkomunikasi dengan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur untuk menyikapi masalah ini.

“Kalau memang menurut dokter yang vaksinasi harus sarapan dulu berarti bisa dilakukan setelah buka. Nanti saya akan sampaikan ke Kepala Dinkes, karena beliau yang memiliki kebijakan, misalnya vaksinasi bisa dilaksanakan setelah buka puasa,” ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal menjelaskan, vaksinasi tetap akan dilaksanakan secara reguler pada bulan Ramadan. Namun, waktu pelaksanaannya akan dipangkas.

“Karena memang untuk masalah ini sangat menguras energi apalagi di saat bulan puasa itu petugas pasti akan sangat kelelahan. Vaksinasi masih bisa dilakukan, tapi kita batasi waktunya dari jam 08.00 Wib sampai jam 10.00 Wib,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tidak masalah bagi tubuh apabila vaksinasi tetap dilakukan saat puasa. Sebab, sarapan bisa diganti dengan sahur.

“Kan sarapan sudah diganti di sahur jadi masih bisa di periode itu,” tandasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan