Nasional

Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

×

Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Memasuki bulan Juli 2020, pemerintah berlakukan lagi kenaikan iuran BPJS kesehatan. Kebijakan mengenai kenaikan iuran BPJS ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kenaikan ini akan berlaku pada peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Sebelumnya Presiden Jokowi juga sempat menaikan iuran BPJS, namun kebijakan ini dibatalkan Mahkamah Agung (MA). MA beranggapan hal ini tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi.

Tarif Baru Iuran BPJS

Kali ini iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik menjadi Rp150 ribu per peserta, dari semula Rp80 ribu. Sedangkan untuk mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian mandiri kelas III naik menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan dari semula Rp25.500 per peserta per bulan.

Namun dari total iuran, sebesar Rp16.500 per orang per bulannya akan dibayar oleh pemerintah pusat, sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP. Maka dari itu peserta mandiri kelas III, akan tetap menikmati tarif lama yaitu Rp25.500 per peserta per bulan karena ada bantuan subsidi dari pemerintah.

Meski begitu per 1 Januari 2021 nanti, Peserta mandiri kelas III akan mulai membayar penuh iuran sebesar Rp35 ribu, tarif ini merupakan tarif yang telah tersubsidi. Pada 2021, iuran kepesertaan kelas mandiri III sebenarnya mencapai Rp42 ribu per peserta per orang. Namun, pemerintah memberi subsidi lagi sebesar Rp7.000 per peserta per bulan.(ega/rez)

Sumber: CNN

Tinggalkan Balasan