Nasional

Mulai Hari Ini, Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Berskala Mikro, Ini Dia yang Wajib Diketahui!

×

Mulai Hari Ini, Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Berskala Mikro, Ini Dia yang Wajib Diketahui!

Sebarkan artikel ini
Mulai Hari Ini, Pemerintah Mulai Terapkan PPKM Berskala Mikro, Ini Dia yang Wajib Diketahui!
MIKRO: PPKM berkala mikro kini sudah mulai diberlakukan pemerintah hari ini. Sejumlah informasi pun wajib diketahui masyarakat demi menekan semakin tingginya penularan Covid-19. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), pemerintah akan memulai strategi baru dalam menekan tingginya penularan Covid-19 dengan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT.

Aturan penerapan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan, pelaksanaan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Pulau Jawa dan Bali bertujuan untuk mengefektifkan 3T. 3T yang dimaksud adalah tracing, testing, dan treatment dalam rangka melacak sebaran Covid-19 di suatu lokasi.

“PPKM mikro dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T dan untuk menyukseskan kebijakan ini perlu gotong royong dari semua pihak,” ujar Muhadjir, dikutip Cianjur Update, Selasa (9/2/2021).

PPKM mikro di Jawa dan Bali rencananya akan dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat penanggulangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan PPKM mikro merupakan lanjutan dari penerapan PPKM sebelumnya yang belum memberi dampak signifikan terhadap jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.

“Pendekatan kita dalam PPKM mikro yaitu pentahelix. Artinya selain pemerintah, juga melibatkan masyarakat, media, akademisi, komunitas, dan pengusaha,” tutur Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan PPKM mikro dan tracing kasus Covid-19. Sebab, kata dia, masyarakat adalah orang yang mengetahui seluk-beluk lingkungannya dalam mendeteksi dan mengendalikan penularan Covid-19 di sekitar.

“Pihak yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW. Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan,” jelasnya.

Sementara itu, dalam diktum kedua Inmendagri No 03 Tahun 2021 yang memuat tindakan pengendalian berdasarkan zonasi, seluruh kegiatan sosial tak boleh dilakukan dan tempat ibadah harus ditutup jika berada di zona oranye dan merah.

Adapun suatu daerah atau RT disebut zona merah, jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No 03 Tahun 2021:

PPKM mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Zona Hijau

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala

  1. Zona Kuning

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

  1. Zona Oranye

Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

  1. Zona Merah

Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat.
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang.
e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00.
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.(sis)

Tinggalkan Balasan