Berita

Mulai Marak, Satpol PP Akan Tindak Tegas Pengedar dan Pengguna Obat-obatan Daftar G

×

Mulai Marak, Satpol PP Akan Tindak Tegas Pengedar dan Pengguna Obat-obatan Daftar G

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur akan mulai menindak tegas peredaran obat-obatan daftar G di masyarakat yang semakin marak dan meresahkan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, sampai saat ini Satpol PP baru dapat mengamankan barang bukti obat-obatannya. Namun begitu, operasi penindakan akan terus digencarkan pada para pedagang, pengguna, dan pemiliknya.

“Kalau obat-obatan, barang buktinya sudah kami amankan, tapi untuk pedagangnya belum bisa memeriksa, menyelidiki atau menindak,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (26/11/2020).

Hendri menilai, obat daftar G hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

“Itu kan harus menggunakan resep, serta dijualnya juga hanya di apotek, bukan di kios warung-warung,” jelasnya.

Ia menjelaskan, obat itu memang tidak termasuk narkotika. Namun, jika dikonsumsi berlebihan tanpa resep dokter bisa mengakibatkan efek samping yang tidak jauh berbeda dengan narkotika.

“Kami akan melakukan koordinasi dan menggandeng Polres Cianjur agar pengguna, penjual, dan pemiliknya dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Cianjur dalam menindaklanjuti peredaran obat-obatan daftar G di kios dan warung.

“Sudah dibahas dengan Kasat Narkoba dan akan ditindak secara hukum, baik itu pengguna, penjual, hingga pemilik,” ucapnya.

Dengan demikian, kata Tulus, setiap kegiatan operasi pekat akan bekerja sama dengan Polres Cianjur. Ia menilai, jika di setiap kegiatan terdapat kaitannya dengan hukum akan langsung ditindaklanjuti.

“Selama ini, kami memang belum bisa menindak pelanggar. Karena bukan ranahnya, kalau berkaitan dengan hukum itu ranah kepolisian, sehingga kami akan menggandeng pihak kepolisian,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan