Berita

Musisi Setuju Ada Konser dalam Pilkada, KPU Cianjur: Akan Dihapus

×

Musisi Setuju Ada Konser dalam Pilkada, KPU Cianjur: Akan Dihapus

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Perizinan Konser saat kampanye Pilkada 2020 mendapatkan respon positif dari musisi lokal Cianjur. Namun, dikabarkan izin tersebut akan segera dihilangkan sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

Pentolan band pop rock asal Cianjur, Ilusi, Irfan Fauzi, mengaku setuju jika saat kampanye Pilkada Cianjur bisa mengadakan konser musik walaupun dengan batasan protokol kesehatan.

“Setuju banget mata pencaharian musisikan dari mana lagi kalau enggak on air dari manggung?” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (21/09/2020).

Dirinya pun mengatakan, Cianjur belum memasuki zona merah maka dari itu konser dengan protokol kesehatan saat kampanye Pilkada menurutnya masih bisa dilakukan.

“Jadi kalau kita misalnya mengikuti protokol kesehatan bisa-bisa aja tapi jangan lebih dari 50 orang,” ungkapnya.

Akan Dihapus

Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Rustiman mengungkapkan, berdasarkan hasil RDP, Senin (21/09/2020), kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dihapus.

“Karena memang memperketat aturan otorokol kesehatan, penegakan sanksi dan meminimalisir hal hal yang bisa memaksanakan kerumunan,” tuturnya saat ditemui di Kantor KPU Cianjur, Selasa (22/09/2020).

Bahkan, kampanye rapat umum yang sebelumnya masih diperbolehkan, wacananya akan dihilangkan. Termasuk konser musik yang kini menuai polemik juga akan dihilangkan.

“Kalau sebelumnya boleh, tapi dengan catatan yang hadirnya tidak boleh lebih dari 100 orang. Tapi kan persoalannya ketika sudah konser pasti banyak. Makannya ada pertimbangan yaudah hasil RDP hapus saja,” ujar dia.

Meski demikian, Rustiman mengungkapkan, aturan itu memang belum resmi. Sebab, hasil RDP tersebut masih membutuhkan rombakan.

“Kan yang nengatur pelaksanaan Pilkada di masa Covid-19 ini pertama PKPU 6, tidak ada batasan jumlah, rubah lagi PKPU 10 ada batasan jumlah terkait debgan kampanye terbatas dengan kampanye rapat umum dibatasi,” kata dia.

Meskipun banyak batasan, kampanye tetap dilaksanakan dan kemungkinan akan banyak diarahkan secara daring. Bahkan, ia menyebut, LO dari masing-masing pasangan calon mengakui sangat sulit membendung massa.

“Ketika pendafatran misalkan kemarin, kan bukan berarti tidak diimbau, KPU sudah mengimau, pasangan calon juga sudah mengimbau, tapi kan masyarakat mungkin antusiasmenya tinggi tidak bisa dibendung,” kata dia.

Oleh karena itu, ia menjelaskan, beberapa peserta RDP sepakat untuk menghilangkan kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Ia pun menyebut, sanksinya juga cukup berat dan sedang dirancang.

“Salah satu di poin di RDP kesimpulan rapat itu melarang perteman yang melibatkan masa banyak dan atau pertemuan masa banyak. Seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain lain. Itu kan tidak bisa menghindari kerumunan. Kemudian mendorong terjadinya kampanye malalui daring, kemudian penegakan disiplin.” tukasnya.(afs)

Tinggalkan Balasan