Berita

Mutasi dan Rotasi Janggal, DPRD Cianjur Temui BKPPD

×

Mutasi dan Rotasi Janggal, DPRD Cianjur Temui BKPPD

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi A DPRD Cianjur mengunjungi kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Cianjur, Senin (13/01/2020). Kunjungan tersebut digelar untuk membahas pelaksanaan rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur yang digelar, Selasa (07/01/2020) lalu.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni, mengatakan, rapat tersebut dilakukan sebab ditemukan sejumlah kejanggalan pada rotasi mutasi kepala sekolah SD dan SMP beberapa waktu lalu.

“Kami juga tadi cukup mendapatkan penjelasan dari mereka. Tapi, kan memang akhirnya menjadi masalah. Terus terang aja apa yang kita harapkan dari rotasi mutasi adalah adanya zonasi dan sebagainya. Tapi kebanyakan di lapangan tidak seperti itu,” tuturnya kepada Cianjur Update, Senin (13/01/2020).

Isnaeni mengaku pihaknya mendapatkan banyak aduan. Ia pun mempertanyakan sistem rotasi mutasi itu, sebab banyak aduan. Seperti kepala sekolah yang bertempat tinggal di Ciranjang, namun ditugaskan di Cidaun.

“Kan target kita sekarang ini adalah mengejar IPM, di sektor pendidikan ini justru yang tidak pernah naik. Kalau rotasi mutasinya tidak jelas, ini akan berpengaruh,” kata dia.

Isnaeni mengaku belum bisa memprediks adanya unsur politik atau tidak di dalam mutasi rotasi. Namun ia berharap tidak ada unsur politik. “Tapi soal waktu juga bisa dipertanyakan, soalnya tanggal 8 itu batas melakukan rotasi mutasi,” kata dia.

Selain itu, ia memastikan adanya intervensi dari pihak ketiga terkait rotasi mutasi kepala sekolah ini. Namun, ia menuturkan, penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur cukup jelas.

“Tapi dari Disdik ini jelas prosesnya dari button up, dari bawah banget, hingga diajukan. Tapi ini hasilnya lain. Nah, ini yang jadi pertanyaan, takutnya ada intervensi dari yang lain.” pungkasnya.

Ada Kekeliruan?

Sementara itu Kepala BPPKD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyib, menyebutkan ketika akan menggelar rotasi mutasi itu, data yang dikirim Disdikbud waktunya terlalu sempit.

“Sebetulnya kita tidak menyalahkan Disdik. Hanya satu hal, terkait dengan Undang-undang Pemilu bahwa bupati tidak bisa melantik setelah tanggal 8 itu,” ungkapnya.

Untuk memperkecil permasalahan, lanjut Budhi, maka pelaksanaan rotasi mutasi itu digelar pada tanggal 7 Januari 2020. Budhi pun mengungkapkan, pihaknya langsung menerima data dari Disdikbud dan mengolahnya.

“Soal kekeliruan, mungkin karena banyak, mungkin saja ada yang memang tidak terketik atau mungkin salah ketik. Kita untuk hal itu ada klausul, apabila ada kekeliruan maka kita akan rubah itu,” kata dia.

Budhi mengatakan, ada satu kekeliruan di tingkat SMP, dan sepuluh kekeliruan di tingkat SD. “Terus terang aja, ada yang satu kepala sekolah dua sd, ada sd yang kosong, itu rencana akan cek usulan kecamatannya.” tutupnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan