Berita

Nekat Beroperasi, Tiga Tempat Karaoke Ditertibkan Satpol PP Cianjur

×

Nekat Beroperasi, Tiga Tempat Karaoke Ditertibkan Satpol PP Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satpol PP Kabupaten Cianjur bersama petugas gabungan lainnya menggelar penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan di sejumlah ruas jalan dan Tempat Hiburan Malam (THM), Jumat (30/10/2020).

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetya mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 selama libur panjang.

“Dalam kegiatan ini kami melibatkan 50 personil Satpol PP Cianjur, enam personil Satpol PP Jawa Barat, dua personil Subdenpom, delapan personil TNI, 14 aparat kepolisian, 16 personil Dinas Perhubungan, tujuh personil Dinas Kesehatan, dan tujuh personil dari PMI,” ujarnya kepada Cianjur Update, Sabtu (31/10/2020).

Hendri mengungkapkan, titik yang menjadi sasaran ialah Jalan Siliwangi, Taman Kreatif Joglo, dan Jalan Mangunsakoro. Selain itu, tiga THM pun menjadi sasaran, yaitu Teras Kita, Sky Karaoke, dan LM Karaoke.

“Dalam operasi gabungan di Taman Kreatif Joglo dilaksanakan dati pukul 08.00 sampai 12.00 Wib ada 29 orang pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sementara denda masker yang didapat dari pelanggar sebanyak 12 orang, dan pelaksanaan rapid test oleh tim kesehatan sebanyak lima orang,” tuturnya.

Sementara di Jalan Siliwangi tepatnya di depan SDN Ibu Dewi 6 Cianjur, lanjut Hendrik, penertiban dilakukan pada pukul 16.00 sampai 18.00 Wib.

“Ada 33 orang terjaring pelanggaran protokol kesehatan Covid-19,” ucapnya.

Di lokasi ketiga, lanjutnya, yaitu di Jalan Mangunsakoro, penertiban dilakukan pada pukul 16.00 sampai 18.00 Wib.

“Terjaring pelanggar protokol kesehatan Covid-19 sebanyak 28 orang dan denda masker yang didapat ada 20 pelanggar,” paparnya.

Hendri menegaskan, kegiatan yang dilanjutkan di malam hari, ada tiga THM karaoke di Cianjur yang ditertibkan dan ditutup oleh petugas Satpol PP Kabupaten Cianjur. Yaitu, Teras Kita, Sky Karaoke, dan LM Karaoke.

“Karena terus nekat beroperasi, tempat karaoke ini harus tutup selama pandemi Covid-19,” tegasnya.

Khusus di Sky Karaoke Cianjur, Satpol PP bersama Dinkes Cianjur menggelar rapid test untuk pengunjung dan karyawan.

“Sebanyak 11 orang karyawan dan pengunjung dinyatakan non reaktif Covid-19,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan