Trending

Nekat! Seorang Dokter Bakar Bengkel karena Tak Dapat Restu Orangtua, 3 Orang Tewas

×

Nekat! Seorang Dokter Bakar Bengkel karena Tak Dapat Restu Orangtua, 3 Orang Tewas

Sebarkan artikel ini
Nekat! Seorang Dokter Bakar Bengkel karena Tak Dapat Restu Orangtua, 3 Orang Tewas
BAKAR: Karena tak dapat restu, seorang dokter membakar bengkel milik orang tua sang pacar. (Foto: tribunjabar)

CIANJURUPDATE.COM, Tanggerang – Seorang dokter bakar bengkel karena tak dapat restu orangtua. Kejadian tersebut berawal pada Jumat (6/7/2021) pukul 23.10 Wib, pelaku terlibat cekcok dengan korban di depan bengkel.

Dokter dengan inisial MA (29), mengancam akan melemparkan plastik berisi bensin ke bengkel yang juga jadi tempat tinggal korban.

Pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu mengendarai mobilnya dan pergi dari bengkel.

Tidak lama kemudian, terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran.
Kebakaran tersebut telah menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.

Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar.

“Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung, tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar. Kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu sebagai tersangka,” tuturnya.

Seorang Dokter Bakar Bengkel karena Tak Dapat Restu Orangtua

Diketahui, MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.

Merasa sakit hati sebab orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya, LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas. Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati. Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

“Ancaman hukuman yang kita terapkan membakar diduga merencanakan untuk mengakibatkan orang meninggal dunia itu pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau 20 tahun,” ujar Zazali.

Saat kebakaran terjadi, dua orang menyelamatkan diri. Nahas, ED LI, dan LE meninggal dunia dalam kebakaran itu.

“Selanjutnya para saksi korban N dan korban (LE) naik ke lantai atas untuk menyelamatkan diri,” paparnya.

Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.(ct7/sis)

Sumber: Tribunnews

Tinggalkan Balasan