banner 325x300
Berita

Netizen Cianjur Masih Penasaran dengan Organisasi Pentagon, Akun Instagramnya Kini Sudah Dihapus

×

Netizen Cianjur Masih Penasaran dengan Organisasi Pentagon, Akun Instagramnya Kini Sudah Dihapus

Sebarkan artikel ini
Netizen Cianjur Masih Penasaran dengan Organisasi Pentagon, Akun Instagramnya Kini Sudah Dihapus
HILANG: Akun Instagram pentagon_reborn sudah tidak bisa ditemukan di kolom pencarian. (Foto: cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Netizen Cianjur ternyata masih penasaran dengan kemunculan organisasi Pentagon yang diduga beranggotakan para politisi dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur.

Namun sayang, setelah ditelusuri pada Sabtu (29/5/2021), akun instagram @pentagon_reborn kini sudah tidak bisa diakses dan hilang dari kolom pencarian.

Meskipun demikian, setelah berita pertama tentang Pentagon muncul di akun instagram Cianjur Update pada Minggu (23/5/2021), desakan untuk mengungkap ‘aktor intelektual’ dalam Organisasi Pentagon terus datang.

Tak hanya itu, unggahan yang sudah disukai lebih dari 800 orang netizen itu menuai beragam reaksi dan tanggapan yang menghiasi kolom komentar.

“Pentagon ini konon katanya, anggotanya adalah oleh-oleh yang bakal diproyeksikan pada jabatan tertentu di dinas-dinas yang ada di Pemda Cianjur. 1 orang 1 dinas anggota dari pentagon ini dan tugasnya sebagai spy pergerakan kadis dan menjaga kaplingan proyek kingnya yang sudah dipetakan di dinas-dinas,” tulis iil_88.

“Kirain pentagon@cube_ptg yang ini,” ucap minanugu.

“Jangan makin dihebohkan, nanti malah jadi panggung, kesenengan,” celoteh rizkykusuma_k.

“Woow, gas terus min,” ujar erwinpratama014.

“Lah apa bedanya ASN pas Pemilu yang diintimidasi harus milih paslon Petahana yang ancamannyaga milihdimutasi jauh, rahasia umumlah itu mah,” beber wartaincianjur.

Pada postingan berita kedua tentang Organisasi Pentagon yang diunggah pada Selasa (25/5/2021), komentar netizen pun makin liar.

“Kukira Pentagon yang departemen pertahanan Amerika Serikat,” tulis murayare101.

“Bagian dari defense council ini. Organisasi Internasional. Kira-kira begitulah kata Lord Rangga,” sebut baharudinsubagja.

“Huh udah biasa, wakil ketua dewan, pasti yang berkuasa. Maklum IRM bagian kedua. Baguslah biar seru, siapa yang mau lawan?,” ucap police_lane.

“Hahaii pasti terduga sulit ditemui untuk dikonfirmasi kebenaran dari dugaan tersebut. Gantle dong bung! @kangaziz.id kalau memang clear ngapain mesti takut,” ujar iil_88.

Sebelumnya, nama Pentagon menjadi sorotan setelah Bupati dan Wakil Bupati Cianjur mendapatkan karangan bunga berisi ucapan selamat saat pelantikan keduanya di Pendopo Cianjur pada 18 Mei 2021. Banyak yang bertanya-tanya, siapa sosok di balik organisasi itu?

Masih dari isu yang beredar, komunitas tersebut diketuai oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Cianjur.

Cianjur Update pun sempat menangkap layar aktivitas akun Instagram Pentagon yaitu @pentagon_reborn dan tidak ada deskripsi apa-apa dalam akun tersebut. Hanta ada sekitar 21 unggahan foto dengan pengikut sebanyak 81 orang.

Namun, unggahan foto yang ada dalam akun tersebut berhubungan erat dengan kegiatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur Fraksi Partai Nasdem, M Abdul Aziz Sefudin. Seperti reses dan kunjungan kerja ke sejumlah tempat.

Saat akan dikonfirmasi, Abdul Aziz mendadak tidak dapat dihubungi ataupun ditemui untuk dimintai penjelasannya mengenai Organisasi Pentagon.

BKPPD Tegaskan ASN Tidak Boleh Ikut Organisasi Politik, Kalau Ada Laporkan!

Sementara itu, Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan (BKPPD) Kabupaten Cianjur menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengikuti organisasi atau partai berbasis politik. Bahkan akan ada sanksi tegas yang diberikan jika melanggar hal tersebut.

“Dilarang, tidak boleh ada ASN yang ikut organisasi atau partai politik. Sanksinya adalah pemecatan atau diberhentikan,” ujar Kepala BKPPD Kabupaten Cianjur, Budhi Rahayu Toyyib kepada Cianjur Update, Selasa (25/5/2021).

Sebab, lanjutnya, ASN yang mengikuti organisasi dan partai politik telah melanggar Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1993 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Sangat jelas diamanatkan bahwa ASN tidak boleh bermain-main dalam organisasi politik.

Dalam Pasal 3 Ayat 2 tertulis, Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara, dalam pasal 3 tertulis, Untuk menjamin netralitas Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pegawai Negeri dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Budhi mengungkapkan, hingga saat ini memang belum ada temuan ASN yang kedapatan menjadi anggota atau pengurus oraganisasi dan partai politik di Cianjur. Namun, masyarakat bisa melaporkannya ke BKPPD Cianjur.

“Sampai sekarang memang belum ditemukan ada ASN yang terlibat politik. Tapi, apabila masyarakat ada yang menemukan, bisa melapor dan akan kami proses,” jelas dia.

Sementara, Budhi menjelaskan, ASN tetap bisa bergabung dengan organisasi. Namun, organisasi yang tidak memiliki hubungan apapun dengan politik, sehingga tetap menjaga netralitas ASN.

“Kalau organisasi non-politik masih diperbolehkan,” jelas dia.(afs/rez/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan