Gaya Hidup

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Orang yang Diwakilkan Terlengkap

×

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Orang yang Diwakilkan Terlengkap

Sebarkan artikel ini
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, dan Orang yang Diwakilkan Terlengkap
ZAKAT: Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, dan orang yang diwakilkan perlu Anda ketahui sebelum menunaikan zakat. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat muslim, terutama menjelang berakhirnya Bulan Ramadan. Berikut ulasan lengkap niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, dan orang yang diwakilkan, simak ya.

Ada beberapa waktu dan hukum dalam membayarkan zakat fitrah, antara lain waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.

Kedua yaitu waktu wajib, ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul FItri.

Ketiga, waktu sunah yakni pada shalat subuh dan sebelum shalat Idul Fitri dilakukan.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

  1. Niat untuk diri sendiri

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an nafsii fadhan lillahi ta’aala”.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala”.

  1. Niat dari orang tua untuk anak laki-laki

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an waladii (…) fardhan lillahi ta’aala”.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta‘ala”.

  1. Niat dari orang tua untuk anak perempuan

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an bintii (…) fardhan lillahi ta’aala”.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku [sebutkan nama], fardu karena Allah Ta’ala”.

  1. Niat dari suami untuk istri

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an zaujatii fardhan lillahi ta’aala”.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala”.

  1. Niat sekaligus untuk diri sendiri dan keluarga

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri ‘annii wa ‘an jami’i maa tilzamunii nafaqaa tuhum syar’an fardhan lillahi ta’aala”.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala”.

  1. Niat untuk orang lain yang diwakilkan

“Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri’an (…) fardhan lillahi ta’aala”.

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala”.

Seperti itulah perbedaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan orang lain. Semoga Allah Swt selalu memberkati kita.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan harta yang dimiliki. Seluruh umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah.

Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan atas zakat fitrah.

Selain itu, zakat fitrah juga merupakan pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan yang wajib hukumnya.

Hal ini ada dalam hadist riwayat Bukhari nomor 25 dan Muslim nomor 22.

Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan salat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanau wata’ala”.

Sebelum membayarkan zakat, ada syarat-syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Beragama Islam dan merdeka
  • Menemui dua waktu di antara bulan Ramadan dan Syawal walaupun hanya sesaat
  • Mempunyai harta yang lebih dari pada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Siapapun umat Muslim yang memenuhi syarat-syarat wajib zakat fitrah tersebut maka diwajibkan untuk membayarkan zakat. Untuk anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tua dalam pembayarannya.

Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Tata cara membayar zakat fitrah, zakat fitrah yang dibayarkan bisa dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari.

Tidak hanya membayarkan dengan beras atau makanan pokok, umat Muslim juga boleh membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai seharga 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Nah itu dia informasi niat zakat fitrah untuk diri sendiri, anak, dan orang yang diwakilkan, jangan lupa untuk membayar zakat fitrah ya, Today People.(ct7/sis)

Sumber:
https://www.google.com/amp/s/amp.suara.com/news/2021/05/03/145508/niat-zakat-fitrah-lengkap-untuk-diri-sendiri-anak-orang-yang-diwakilkan

Tinggalkan Balasan