banner 325x300
Pendidikan

NPWP Dihapus dan Diganti NIK, Kemendagri: Dorong Era Satu Data

×

NPWP Dihapus dan Diganti NIK, Kemendagri: Dorong Era Satu Data

Sebarkan artikel ini
NPWP Dihapus dan Diganti NIK, Kemendagri: Dorong Era Satu Data
NIK: Integrasi satu data, NPWP akan dihapus dan digantikan dengan NIK. (Foto: pajak.io)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah berencana untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menggantinya dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai langkah menuju era satu data di Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh. Menurutnya, NPWP akan terintegrasi dan digantikan dengan NIK.

“Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif, di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri. Bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK,” kata Zudan mengutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/10/2021).

Zudan mengatakan, kini berbagai kementerian/lembaga sudah mulai mencocokan datanya dengan Dukcapil.

“Kami memang mendorong terjadinya era satu data, agar perencanaan atau pembangunan hingga pelayanan publik menjadi lebih tepat sasaran,” paparnya.

Menurutnya, integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial dapat melakukan pencocokan DTKS dengan NIK yang dimiliki Dukcapil.

“Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut akan dikeluarkan dari DTKS,” ucapnya.

Selain itu, lanjut Zudan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.

Mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.

“Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan,” paparnya.

“Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme,” sambungnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik.

Aturan yang diteken pada 9 September 2021 ini bertujuan, mendukung pelayanan publik untuk melayani setiap warga negara dan penduduk dalam memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya.

“Perlu menerapkan kebijakan pencantuman nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan publik,” tulis lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (29/9/2021).(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan