Cara mengeceknya gampang, anda cukup menginput NIK atau nomor KTP pada kolom yang tersedia.
Kemudian masukan captha atau kode verifikasi dan klik proses inquiry. Jika anda termasuk dalam penerima, akan ada pemberitahuan dan pengaturan jadwal pencairan.
Sedangkan jika bukan penerima, ada keterangan bahwa NIK atau Nomor KTP Anda bukan menjadi penerima BPUM.
Dalam keterangannya tertulis bahwa BPUM 2021 hanya diberikan satu kali. Nasabah yang berhak dan sudah mencairkan dana BPUM, tidak perlu melakukan pengecekan dan reservasi.(rez)