banner 325x300
Berita

ODGJ Bisa Dapat BPJS Kesehatan, Seperti Ini Caranya

×

ODGJ Bisa Dapat BPJS Kesehatan, Seperti Ini Caranya

Sebarkan artikel ini
Dinas Sosial Kabupaten Cianjur
Dinas Sosial Kabupaten Cianjur Foto: Istimewa

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) biasanya ditelantarkan keluarga, bahkan sampai tidak diobati sama sekali dengan berbagai alasan. Namun ternyata ODGJ bisa memiliki BPJS Kesehatan untuk perawatannya.

Kepala Seksi Disabilitas dan Tunasosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Marjuki, menjelaskan, ODGJ bisa memiliki BPJS dengan melengkapi identitasnya.

Baca Juga: Enam Tips Interview Kerja, Nomor Lima Bikin Melongo

“Caranya keluarga harus mau melengkapi identitas. Memasukan NIK-nya, dilengkapi Kartu Keluarganya, kemudian membuat SKTM dari desa dan kami siap membantu,” jelasnya saat diwawancara.

Setelah melengkapi persyaratannya, lanjut Marjuki, nantinya akan mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“KIS ini nantinya akan memberikan pelayanan kesehatan gratis. Karena biasanya ODGJ ditelantarkan karena keluarga yang tak mampu membiayai perawatannya,” sambungnya.

Baca Juga: Lima Cara Mudah Hilangkan Bau Kaki

Terkait dengan perekaman identitas, Dinas Sosial Kabupaten Cianjur bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal itu agar bisa dilakukan perekaman identitas.

“Kami undang disdukcapil ke yayasan yang akan dijadikan tempat perekaman. Karena kan dalam perekaman itu gak mudah, banyak kendalanya.” tutupnya. (ct1)

Reporter : Afsal Muhammad
Editor : M Reza Fauzie

banner 325x300
banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan