Berita

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

×

OJK Cabut Izin Usaha OVO Finance Indonesia

Sebarkan artikel ini
Izin usaha ovo dicabut
Sumber Tangkapan Layar laman resmi OJK

CIANJURUPDATE.COM – Izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal itu tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 pada 19 Oktober 2021.

Tertulis bahwa OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia.

Yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Dikutip dari laman OJK, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal yang ditetapkan.

Tangkapan Layar Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha OVO Finance Indonesia Bersumber dari Laman Resmi Otoritas Jasa Keuangan

Alasan Dicabut Ijin Usaha OVO Finance Indonesia

Alasan dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia yakni pembubaran karena keputusan RUPS.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut artinya, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

PT OVO Finance Indonesia juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Perusahaan OVO yang telah dicabut izin usaha dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama Perusahaan.(ct7)

Tinggalkan Balasan