Berita

OJK: Masyarakat Tidak Perlu Membayar Utang pada Pinjol Ilegal

×

OJK: Masyarakat Tidak Perlu Membayar Utang pada Pinjol Ilegal

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal, agar tidak perlu membayar utang saat ditagih.

Pasalnya, dalam melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis. Baik secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. 

Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Humas OJK Regional II Jawa Barat, Iswahyudi. Ia menjelaskan, tidak ada aturan khusus terhadap pemenuhan tagihan utang pada pinjol ilegal.

“Tidak ada aturan khusus untuk membayar tagihan tersebut. Dihiraukan saja, namanya juga pinjol ilegal,” ujar Iswahyudi kepada wartawan, Jumat (22/10/2021).

Ia menyebut, pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi. Sehingga, mereka tidak memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang dicantumkan pada aplikasi atau situs. Kemudian, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda pun tidak jelas aturannya.

“Cek legalitas perusahaan pinjol dengan menghubungi kontak OJK di 157 atau cek di website www.ojk.go.id. Saat ini terdapat 106 perusahaan pinjaman online (fintech p2p lending) yang terdaftar dan berizin dari OJK,” jelasnya.

Iswahyudi menuturkan, pinjol ilegal tidak dapat terdeteksi per wilayah mengingat mereka tidak pernah mencantumkan alamat kantor yang jelas. Bahkan, di sejumlah temuan, alamat situs tersebut berasal dari luar negeri.

“Berdasarkan aduan atau permintaan informasi yang masuk ke aplikasi pengaduan Konsumen (APPK) OJK, sepanjang 2021 terdapat sekitar 250 lebih aduan informasi terkait pinjol di Jawa Barat,” paparnya.

Dari aduan yang masuk, OJK bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) akan menindaklanjuti dengan pemblokiran aplikasi/situs/website oleh Kemenkominfo (Anggota SWI) dan penindakan oleh Kepolisian (anggota SWI).

“Per bulan Agustus 2021, SWI telah memblokir setidaknya 3.856 fintech lending ilegal,” imbuhnya.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016, mengenai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

“Peraturan ini berisikan antara lain ketentuan umum, penyelenggaraan layanan pinjol, pengguna jasa, perjanjian, mitigasi risiko, tata kelola sistem teknologi informasi, edukasi dan perlindungan pengguna pinjaman online, penggunaan tanda tangan elektronik, prinsip dan teknis pengenalan nasabah, larangan bagi penyelenggara, dan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar,” ungkapnya.

Meskipun membuat banyak masyarakat terjerat, lanjutnya, ada beberapa faktor yang membuat masyarakat terdorong untuk meminjam uang di pinjol ilegal.

Salah satunya, adalah kemudahan dalam mengunggah aplikasi atau situs dan kesulitan pemberantasan, karena lokasi server yang banyak ditempatkan di luar negeri.

“Dari sisi masyarakat, tingkat pemahaman masyarakat yang masih rendah terkait pinjol. Sehingga tidak melakukan pengecekan legalitas, serta adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” paparnya.

Perusahaan pinjol yang sudah terdaftar di OJK, akan terus ditingkatkan tata kelolanya agar dapat memberikan layanan lebih baik, bunga lebih murah, dan penagihan sesuai aturan.

“Seluruh penyelenggara pinjol pun harus bergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sehingga, terdapat keseragaman dan standarisasi layanan untuk peminjam, termasuk pemenuhan ketentuan dalam menjaga kerahasiaan data peminjam,” bebernya.

Berdasarkan perhitungan margin dan risiko dari Anggota Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), besaran bunga pinjaman berkisar antara 0,05 persen hingga 0,8 persen per hari, tergantung jenis pinjaman dan risikonya.

“Maksimum pengembalian termasuk denda sebesar 100 persen dari pinjaman pokok,” terangnya.

Iswahyudi menyebut, ada beberapa kerugian yang akan dialami masyarakat jika menggunakan pinjol ilegal.

Seperti, dikenakan suku bunga tinggi dan biaya pinjaman yang besar, denda tidak terbatas, juga penagihan dengan teror atau intimidasi baik ke peminjam maupun keluarga peminjam.

Ia mengimbau masyarakat, agar meminjam pada perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK, dan pinjam sesuai kebutuhan serta kemampuan.

“Lunasi dan bayar cicilan sesuai kesepakatan dan tepat waktu, pinjam untuk kepentingan yang produktif, jangan mudah klik situs situs penawaran pinjaman online termasuk sms spam yang berujung ke link tertentu. Terakhir, pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda, dan risikonya,” tegasnya.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, bagi mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar ketika ditagih.

“Kepada mereka yang terlanjur menjadi korban, jangan membayar,” ujarnya mengutip kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Mahfud menyarankan, agar masyarakat yang mendapatkan teror untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Kalau karena tidak membayar lalu tidak terima dan diteror, lapor ke kantor polisi terdekat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memberikan perlindungan kepada para korban pinjol ilegal tersebut.

“Polisi akan memberikan perlindungan,” tegasnya.

Ia berjanji akan menindak tegas pinjol ilegal, sedangkan untuk pinjol yang sah atau sudah mengantongi ijin usaha diharapkan dapat berkembang lebih baik lagi.(afs/sis)

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal

Bagi kamu yang sudah terlanjur terjebak dan mendapatkan ancaman, berupa penyebaran data oleh pinjol ilegal, kamu tak perlu takut. Kamu bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait. 

Mengutip informasi di akun Instagram @kemenkominfo, berikut tiga instansi untuk mengadukan kasus pinjaman online ilegal:

  1. Kepolisian: 
    situs https://patrolisiber.id  info@cyber.polri.go.id
  2. OJK: 
    Hotline: 157 WA: 08115715715 
    email: konsumen@ojk.go.id
  3. Kemenkominfo: 
    Laman web aduankonten.id
    email: aduankonten@kominfo.go.id WA: 08119224545

Cara Mengecek Legalitas Pinjol:

  1. Website OJK
    Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK: 

Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah

  1. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:  Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157  Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Misalnya “pinjol.com” kemudian kirim pesan Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

(afs/sis)

Tinggalkan Balasan