banner 325x300
Pendidikan

OMSPAN? Ini Penjelasan dan Cara Aksesnya

×

OMSPAN? Ini Penjelasan dan Cara Aksesnya

Sebarkan artikel ini
Omspan

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah kini melakukan banyak cara agar pemberdayaan bantuan sosial dapat berjalan lancar salah satunya adalah dengan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

Berupaya menghapuskan kemiskinan yang terjadi di negara kita, menjadi salah satu target utama kementrian sosial.

Salah satu programnya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah berjalan sejak 2007.

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial dengan bersyarat, hanya untuk KM atau Keluarga Miskin sebagai penerima manfaat PKH.

Selain untuk program PKH program ini juga untuk para penyandang disabilitan, dan Lansia( lanjut usia) sebagai sarana mempertahankan taraf kesejahteraan sosial.

Sesuai dengan amanat konstitusi dan nawacita Presiden RI.

Saat ini pemerintah terus mengupayakan berbagai cara, agar bantuan sosial PKH ini mampu sampai kepada tangan yang tepat dengan waktu yang tepat pula.

Karena sempat terjadinya penyangkutan dana bansos PKH yang gagal transfer, namun tidak segera kembali pada kas negara.

Kini ada sebuah aplikasi monitoring dengan berbasis web, agar tidak akan ada lagi penyangkutan dana bansos.

Apa itu OMSPAN?

Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN).

Oleh Kementerian Keuangan adalah aplikasi berbasis web yang dapat terakses melalui jaringan internet melalui browser web seperti Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, dan browser lainnya.

Internet untuk melakukan monitoring transaksi sistem SPAN untuk menyajikan reporting sesuai kebutuhan.

Ini mempermudah dan mampu memonitoring proses pengolahan dan PKH hingga sampai pada tangan yang tepat dan dalam waktu tepat pula. Semua terjaga, bisa terawasi, dari proses anggaran sampai ke pelaksanaannya.

OmSPAN ini merupakan kerja sama antara Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, dan Himbara.

Di desain dalam rangka memberikan layanan informasi yang cepat, akurat, terinci, dan terintegrasi mengenai implementasi SPAN.

Telah diuji sistem kinerjanya oleh kementrian, dengan atas dokumen pengajuan pembayaran melalui aplikasi OM-SPAN.

Program ini merujuk pada PER-41/PB/2014 tentang Panduan Penggunaan Online Monitoring SPAN.

Cara mengakses OMSPAN

Aplikasi OM-SPAN dapat terakses dengan merujuk alamat:
https://spanint.perbendaharaan.go.id/ untuk pengguna lingkup Ditjen Perbendaharaan yang mengakses Internet menggunakan proxy Pusintek; dan http://spanint.kemenkeu.go.id/ untuk pengguna Internet lainnya.

Pengguna mempunyai kode pengguna aplikasi (username) dan kata sandi (password) untuk mengakses aplikasi OM SPAN.

Format permintaan dan SOP pembuatan username dan password tercantum dalam lampiran I dan II Peraturan Nomor PER-41/PB/2014.

Untuk username dan password Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Kanwil Perbendaharaan, dan KPPN diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Kantor PusatDitjen Perbendaharaan/Kanwil/KPPN mengajukan permintaan username dan password kepada Direktorat Transformasi Perbendaharaan .
  2. Direktur TP atau pejabat yang menugasi Administrator Aplikasi OMSPAN membuat username dan password.
  3. Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.

Untuk username dan password Satker yang belum mempunyai akses langsung ke SPAN dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Satker mengajukan permintaan username dan password kepada Kepala KPPN setempat.
  2. Kepala KPPN menyampaikan Surat Permintaan username dan password kepada Direktur TP.
  3. Direktur TP atau pejabat yang menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.
  4. Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada KPPN.
  5. KPPN menyampaikan username dan password kepada Satker.

User dan password OMSPAN

Untuk username dan password Satker yang sudah mempunyai akses langsung ke SPAN dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Satuan Kerja yang mempunyai akses langsung ke SPAN mengajukan permintaan username dan password kepada Direktorat TP.
  2. Direktur TP atau pejabat yang menugasi Administrator Aplikasi OMSPAN membuat username dan password.
  3. Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan.

Username dan password untuk pihak lainnya yang mempunyai kepentingan dalam implementasi SPAN dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Pejabat lain mengajukan permintaan username dan password kepada Direktur TP.
  2. Direktur TP at au pejabat yang menugasi Administrator Aplikasi OM-SPAN membuat username dan password.
  3. Direktorat TP menyampaikan username dan password kepada pihak yang mengajukan permintaan OMSPAN.(*)
banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan