banner 325x300
Berita

Open Booking Online (BO) Marak di Cianjur, Begini Modusnya

×

Open Booking Online (BO) Marak di Cianjur, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Prostitusi sistem open booking online (bo) menggunakan aplikasi kini marak di Cianjur. Hal ini seiring berkembangnya teknologi. Banyak pekerja seks komersial (PSK) menawarkan diri melalui berbagai sosial media.

Salah seorang pelancong asal Cianjur berinisial AJ (25), mengatakan, di Cianjur sendiri banyak PSK yang menawarkan dirinya melalui salah satu aplikasi perpesanan android.

“Di Cianjur banyak, biasanya mereka itu mangkal di tempat kos, di penginapan, atau di hotel juga. Bahkan ada juga yang nawarin pijat plus-plus.” tuturnya kepada Cianjur Update, Minggu (05/01/2020).

AJ pun mengungkapkan, para PSK tersebut memasang tarif yang beragam. Tarif tersebut disesuaikan dengan jangka waktu yang diinginkan para pria hidung belang.

“Tarifnya macem-macem, kalau short time (jangka pendek) itu kisarang Rp300 ribu. Tapi, kalau yang long time (jangka panjang) itu bisa sampai Rp1,5 juta rupiah,” ungkap dia.

Selain itu, AJ menyebut, agar bisa melakukan transaksi dengan PSK, ia harus membayar uang muka terlebih dahulu. Para PSK berdalih banyak pemesan yang tidak bertanggung jawab usai melakukan booking.

“Kalau mau (pesan) itu harus DP dulu, mereka bilangnya sih banyak pria hidung belang yang tidak bertanggung jawab setelah booking. Kadang ada yang tidak datang atau malah cuma iseng doang.” tutupnya.

Apa Kata Polisi Tentang Open Booking Online?

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhani mengatakan, apabila ada PSK yang beroperasi secara online di sosial media, ia dapat dijerat dengan Undang-undang ITE.

“Ada undang-undangnya, mereka bisa dijerat dengan Undang-undang ITE,” tuturnya saat dikonfirmasi Cianjur Update, Minggu (05/01/2020).

Niki pun mengungkapkan, para pelaku prostitusi online tersebut bukan lagi sebagai korban, melainkan sebagai tersangka karena telah melanggar UU ITE. “Statusnya nanti tersangka.” pungkasnya.

Diketahui, peraturan tersebut tercantum Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Lalu di dalam Pasal 45 Undang-undang ITE menyatakan: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan