banner 325x300
Berita

Operasi Patuh Lodaya 2020 Sebentar Lagi, 11 Pelanggaran Jadi Sasaran

×

Operasi Patuh Lodaya 2020 Sebentar Lagi, 11 Pelanggaran Jadi Sasaran

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Operasi Patuh Lodaya 2020 digelar di Cianjur sebentar lagi. Ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas. Polisi pun menggelar Latihan Pra Operasi di Aula Wira Pratama Polres Cianjur, Rabu (22/07/20)

Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Warsito, menuturkan, operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas. Tujuannya untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan.

“Ada beberapa sasaran prioritas dalam Operasi Patuh 2020 ini yang meliputi pelanggaran kasat mata. Seperti melawan arus, tidak menggunakan helm atau safety belt, berboncengan sepeda motor lebih dari 2 orang. Menggunakan HP saat mengemudi dan beberapa pelanggaran lain,” ungkapnya.

Kegiatan ini juga sebagai bentuk kesiapan akhir jelang dimulainya operasi. Sekaligus menyamakan persepsi bagi seluruh personel yang terlibat, agar kegiatan Operasi Patuh Lodaya 2020 di Cianjur dapat berjalan lancar.

Kasat Lantas Polres Cianjur, AKP Ricky, dalam arahannya menyampaikan bahwa operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai 23 Juli 2020 sampai 5 Agustus 2020. Ricky menuturkan Ops Patuh Lodaya digelar untuk mendisiplinkan masyarakat.

“Penindakan lewat tilang dengan persentase lebih kecil dari tahun sebelumnya, yaitu hanya 20 persen. Selain penertiban di bidang lalu lintas, serta akan mendisiplinkan protokol kesehatan” ujarnya.

Unit Dikyasa Kunjungi SMK Nurul Islam

Terpisah, Tim Unit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur melakukan kunjungan ke SMK Nurul Islam Sukaluyu. Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi Operasi Patuh Lodaya 2020.

Sosialisasi ini menjelaskan tentang 11 prioritas pelanggaran lalu lintas, yang sering dilakukan pengendara kendaraan roda dua  dan roda empat. Jangan lakukan 11 pelanggaran berikut:

  1. Penggunaan HP saat mengemudikan kendaraan bermotor
  2. Tidak menggunakan helm baik pengemudi dan penumpang sepeda motor
  3. Mengendarai kendaraan bermotor di atas trotoar
  4. Mengemudikan kendaraan bermotor melawan arus, melintas bahu jalan, dan sepeda motor masuk jalan tol
  5. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan
  6. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup
  7. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi Isyarat lalu lintas
  8. Menggunakan kendaraan bermotor tidak gunakan Helm SNI
  9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama
  10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
  11. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari.

Penjelasan materi disampaikan oleh Aiptu Dede AS dan Aiptu Waluyo saat melayani sesi tanya jawab. Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda.(ian/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan