Berita

Operasi Yustisi di Cianjur, Pelanggar Prokes Dihukum Push Up

×

Operasi Yustisi di Cianjur, Pelanggar Prokes Dihukum Push Up

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polsek Cugenang bersama puluhan aparat gabungan menggelar Operasi Yustisi sebagai penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Pencegahan Covid-19, Selasa (15/9/2020). Para pelanggar diberi sanksi sosial hingga fisik agar disiplin.

Kapolsek Cugenang, Kompol Woro Wuryani, mengatakan Operasi Yustisi dilakukan bersama Forkopimcam, Koramil, Gugus Tugas, dan Satpol PP sebagai Penegakan Inpres No. 6 Tahun 2020. Kegiatan berlangsung di Jalan Raya Cugenang – Jalan Mangunkerta mulai pukul 08.00 WIB.

“Jumlah teguran 150, sanksi sosial 50, sanksi fisik 25, dan jumlah masker yang dibagikan 150. Yang didenda tidak ada,” paparnya kepada Cianjur Update, usai kegiatan.

Ia menambahkan, selama pelaksanaan kegiatan berjalan tertib dan aman. Kegiatan serupa juga dilakukan aparat gabungan Subden Pom, Kodim 0608/CJR, Polres Cianjur, Satpol PP, Dishub, BPBD dan PMI Kabupaten Cianjur di Jl. Siliwangi, depan Taman Kreatif Joglo.

Kapolsek Cugenang, Kompol Woro Wuryani.

Monitoring pelaksanaan mandiri protokol kesehatan dan penerapan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Diharapkan tingkat kedisiplinan masyarakat bisa meningkat dan bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19,” kata Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi Dwiharyanto.

Pihaknya memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tujuan agar memberikan efek jera. Penggunaan masker bertujuan untuk melindungi dirinya sendiri dan orang lain.

“Sanksi terhadap para pelanggar berupa kerja sosial seperti bersih-bersih fasilitas umum dan penindakan fisik berupa push up. Selama kegiatan pun berjalan dengan aman dan kondusif,” tandasnya.(ian/rez)

Tinggalkan Balasan