banner 325x300
Berita

P2TP2A Cianjur Sebut Anak Usia Sekolah dan Siswa PKL Rawan jadi Korban Pelecehan Seksual

×

P2TP2A Cianjur Sebut Anak Usia Sekolah dan Siswa PKL Rawan jadi Korban Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
P2TP2A Cianjur Sebut Anak Usia Sekolah dan Siswa PKL Rawan jadi Korban Pelecehan Seksual
RAWAN: P2TP2A Cianjur menyebut, anak usia sekolah dan siswa PKL rawan jadi korban pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Cianjur mengatakan, bahwa anak usia sekolah dan siswa yang tengah melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL) rawan menjadi korban pelecehan seksual.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar menyebut, pihak sekolah harus bisa selektif dalam menentukan tempat para siswanya melaksanakan PKL. Sehingga para siswa bisa terhindar dari perilaku pelecehan maupun kekerasan seksual.

“Sekolah harus selektif memilih lokasi PKL dan ketat mengawasi para siswanya. Jangan sampai niatnya belajar, malah mendapatkan perilaku tidak baik,” ujarnya kepada Cianjur Today, Kamis (12/8/2021).

Selain itu, lanjutnya, bagi para siswa yang sedang melaksanakan PKL harus menolak segala bentuk aturan, tugas, dan syarat yang menyimpang dari etika.

“Harus berani menolak segala hal yang menyalahi aturan. Jika terjadi penyimpangan, maka jangan takut untuk segera melapor pada sekolah, polisi, dan lembaga perlindungan anak,” jelasnya.

Lidya menuturkan, kekerasan dan pelecehan seksual, akan memberikan dampak secara psikis pada korbannya.

“Korban pelecehan seksual biasanya akan mengalami trauma, bukan hanya secara fisik namun juga secara psikis,” terangnya.

Mengutip laman Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dalam Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja memaparkan secara lebih konkrit, pelecehan seksual dapat dibedakan dalam lima bentuk, yaitu:

a. Pelecehan fisik termasuk sentuhan yang tidak diinginkan mengarah ke perbuatan seksual seperti mencium, menepuk, mencubit, melirik atau menatap penuh nafsu.

b. Pelecehan lisan termasuk ucapan verbal/ komentar yang tidak diinginkan tentang kehidupan pribadi atau bagian tubuh atau penampilan seseorang, lelucon dan komentar bernada seksual.

c. Pelecehan isyarat termasuk bahasa tubuh dan atau gerakan tubuh bernada seksual, kerlingan yang dilakukan berulang-ulang, isyarat dengan jari, dan menjilat bibir.

d. Pelecehan tertulis atau gambar termasuk menampilkan bahan pornografi, gambar, screensaver atau poster seksual, atau pelecehan lewat email dan moda komunikasi elektronik lainnya,

e. Pelecehan psikologis/emosional terdiri atas permintaan-permintaan dan ajakan-ajakan yang terus-menerus dan tidak diinginkan, ajakan kencan yang tidak diharapkan, penghinaan atau celaan yang bersifat seksual.

(ct9/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan