banner 325x300
Berita

P2TP2A Cianjur Soroti Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung: Tidak Manusiawi!

×

P2TP2A Cianjur Soroti Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung: Tidak Manusiawi!

Sebarkan artikel ini
P2TP2A Cianjur Soroti Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung: Tidak Manusiawi!
SOROTI: P2TP2A Cianjur sebut kasus pencabulan dan pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri tidak manusiawi. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur menyoroti kasus pencabulan dan pemerkosaan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.

Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar menjelaskan, perbuatan semacam itu sudah terjadi sebanyak enam kali di Kabupaten Cianjur. Ia menilai, perbuatan tersebut tidak manusiawi dan tidak dapat ditolelir.

“Seorang ayah kandung harusnya melindungi dan menjaga anaknya, ini malah menghancurkan masa depan anaknya sendiri,” kata dia kepada Cianjur Update, Minggu (23/5/2021).

Seperti yang disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai, lanjutnya, pasal yang diterapkan oleh penyidik sudah sesuai yaitu Pasal 81 ayat 2 dan 3 tentang persetubuhan serta pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak tentang pencabulan.

“Dalam pasal ini apabila yang dilakukan orsng terdekat, di sini ayah kandungnya. Maka hukumannya ditambah ancaman hukuman 15 tahun, ini bertujuan agar ada efek jera,” ungkapnya.

Lidya menjelaskan, pencegahan yang harus dilakukan agar hal ini tidak terjadi lagi perlu dilakikan dimulai dari lingkungan keluarga terlebih dahulu.

“Dengan lebih meningkatkan fungsi pengawasan dan ketahanan keluarga. Antisipasi dengan anak-anak perempuan sebaiknya dari usia lima tahun ke atas tidak tidur bersama ayah kandungnya/ayah tirinya/keluarga terdekat tanpa didampingi oleh ibu kandungnya,” sebutnya.

Secara kasuistik, kata Lidya, hal ini sering terjadi karena pengalihan fungsi dari ibunya yang dialihkan ke ayahnya karena terjadi perceraian, ataupun karena ibunya bekerja sebagai pekerja migran.

“Kadang dengan kepolosan anak jadi merasa tidur dengan ayah kandungnya tidak masalah, karena anak merasa itu adalah ayah kandungnya. Namun, dibalik itu semua ada perlakuan yang tidak senonoh/tidak layak/tidak pantas dilakukan ayah kandung kepada anaknya,” jelas dia.

Lidya mengungkapkan, upaya P2TP2A Cianjur adalah terus melakukan kampanye anti kekerasan kepada anak, desiminasi/sosialisasi langsung kepada anak melalui sekolah-sekolah, majelis taklim, PKK, dan lain-lain.

“Agar dapat mengerti dan mengantisipasi tanda-tanda terjadinya kekerasan terhadap anak. Hanya saja karena pandemi Covid-19 jadi banyak program yang tertunda,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kampung Paseh Pala RT 03/RW 05, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur tega mencabuli dan memerkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 13 tahun.

Pelaku berinisial JNL (38) diperlihatkan beserta barang bukti berupa pakaian dalam korban dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cianjur, Jumat (21/5/22021).

Kapolres Cianjur AKBP Mochammad Rifai menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sejak Januari hingga Februari 2021. Korban sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya) tinggal bersama ayahnya setelah bercerai dengan ibu kandungnya.

“Anak tersebut saat itu tinggal bersama orangtuanya dan kemudian dalam satu malam tidur satu ranjang bersama orang tuanya sehingga terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

JNL menikah lagi setelah bercerai. Namun, ibu sambung Mawar bekerja di luar negeri menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). KSM memerkosa dan mencabuli anak kandungnya sebanyak dua kali.

“Korban saat itu mengeluh pada ibu kandungnya bahwa buang air kecil sakit alat vitalnya sehingga kemudian melaporkan kepada sehingga kemudian melaporkan kepada Polres Cianjur,” ujar dia.

Rifai menjelaskan, JNL melakukan aksi bejatnya karena kesepian ditinggal sang istri pergi bekerja ke luar negeri. Nafsu birahi JNL muncul setelah melihat Mawar mandi dan mengenakan handik.

“Saat ini kondisi korban masih dalam tahap pemeriksaan,” imbuh dia.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 20116 sebagai pengganti Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman di atas 15 tahun, karena orang tua kandung yang melakukannya ditambah sepertiga hukumannya,” tandasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan