banner 325x300
Berita

PA Cianjur Terima 2.029 Perkara Cerai, Didominasi Gugatan Istri

×

PA Cianjur Terima 2.029 Perkara Cerai, Didominasi Gugatan Istri

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Selama tahun 2020, terhitung ada 2.029 perkara cerai yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Cianjur. Perkara yang masuk ke PA didominasi oleh gugatan cerai oleh istri.

Hakim sekaligus Humas PA Kabupaten Cianjur, Fajar Hernawan, mengatakan, selama masa darurat Covid-19 dari April hingga hari ini ada 51 perkara cerai yang masuk di Cianjur.

“Jadi ini selama covid-19 jumlahnya menurun. Biasanya rata-rata 500 sekian per bulan, karena selama Covid-19 kami membatasi layanan,” kata dia, Selasa (09/06/2020).

Ia pun mengungkapkan, perkara yang masuk ke PA, 80 persen didominasi oleh perkarai cerai gugat yang diajukan oleh istri.

“Tapi tidak semua perceraian, tapi juga ada poligami, kemudian ada gugat waris penetapan ahli waris, dan sebagainya. Tapi didominasi perkara perceraian,” ucapnya.

Berbicara soal faktor perceraian di Cianjur, kata dia, didominasi oleh faktor ekonomi. Kemudian, ada pula faktor moralitas atau ahlak.

“Faktor ahlak moralitas biasanya merembet ke mana-mana. Ke Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan. Kemudian ada faktor pulang malam dan banyak jadi salah satu sumber masalah,” kata dia.

Namun, faktor ekonomi yang terdampak Covid-19 belum bisa disebut sebagai faktor perceraian. Meskipun banyak warga yang usahanya terpuruk ataupun di-PHK.

“Mungkin dampaknya beberapa bulan yang akan datang apakah meningkat, kalau meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 5.973, kemungkinan berpengaruh. Makanya di akhir tahun dilihat, apakah meningkat. Kalau meningkat ada kemungkinan,” ucapnya.

Layanan Normal

PA pun kembali memberikan layanan secara normal di masa transisi New Normal. Sebelumnya, PA memberikan bangak pembatasan pada layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Ia menyebut, sebelumnya pihaknya hanya menerima 20 pendaftaran perkaraa per hari.

“Jam layanan pada saat PSBB dibatasi dari jam 8 dan jam 12. setelah PSBB dicabut kemudian ada penerapan masa transisi new normal maka kita memberikan layanan seperi biasa,” ujarnya.

Dalam dua hari terakhir setelah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut, perkara yang masuk ke PA pun meningkat per harinya.

“Dalam dua hari terakhir ini ada peningkatan dari yang biasanya dibatasi 20 bisa sampai 40 sampai 50 per hari,” ucapnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan