Berita

Pabrik Triplek Tanpa Izin Ngeyel Beroperasi di Mande

×

Pabrik Triplek Tanpa Izin Ngeyel Beroperasi di Mande

Sebarkan artikel ini
Pabrik Triplek

CIANJURUPDATE.COM, Mande – Sebuah Pabrik triplek yang dimiliki PT Sama Altanmiah Indonesia di Kampung Cibolang, Desa Jamali, Kecamatan Mande, Ngeyel beroperasi memproduksi lembar triplek meskipun tidak mengantongi legalitas atau izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur.

Di lokasi, PT Sama Altanmiah Indonesia terpantau ramai oleh kegiatan produksi. Kendaraan besar keluar masuk mengangkut hasil produksi triplek. Namun demikian, perusahaan tersebut menjadi tertutup. Sekitar lokasi mendapat penjagaan yang ketat oleh satuan pengamanan (Satpam).

Salah seorang Perangkat Desa Jamali, Kecamatan Mande, yang enggan diungkap identitasnya mengatakan, selama ini Pemerintahan Desa (Pemdes) mengetahui keberadaan pabrik triplek milik PT Sama Altanmiah Indonesia. Namun hingga saat ini pihaknya belum menerima surat atau pengantar pemberitahuan apapun soal operasional perusahaan tersebut.

“Kami belum menerima surat, jadi kami belum mengeluarkan surat Rekomendasi izinnya, bahkan setahu kami pabrik tersebut belum beroperasi masih melakukan pembangunan,” ungkapnya, Senin (08/04/2019).

Dia menjelaskan, belum lama ini memang ada surat dari Dinas Lingkungan Hidup, pembahasan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL- UPL) PT Sama Altanmiah Indonesia. Namun dikatakannya, Pemerintah Desa Jamali tidak mengetahui tindaklanjutnya, hanya sebatas surat pemanggilan.

“Kami hanya menerima surat dari Dinas LH, adanya rapat pembahasan UPL tindaklanjut permohonan UKL/UPL aktivitas PT Sama Altanmiah Indonesia. Tetapi tidak tahu sudah sejauh mana,” jelasnya.

Pabrik Triplek Tidak Punya IMB

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Anjani menuturkan, memang sebelumnya pernah ada pihak PT Sama Altanmiah Indonesia datang ke dinas untuk pengurusan IMB dan surat-surat lainnya.

“Dulu pernah datang dan mau bikin. Tapi gak jadi. Alasannya karena biaya sangat besar untuk pembuatan IMB, dan tidak jadi,” bebernya.

Dia menjelaskan, biaya tersebut mengacu pada perda Cianjur, karena diukur dari luas tanah dan kapasitas bangunan. “Kami tidak menghargakan itukan sudah sesuai perda Cianjur. Yaa kalau menurut kami itu sesuai karena letaknya dan luasnya yang menjadi biaya tinggi,” tuturnya.

Anjani mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dan mengecek langsung ke lokasi, terlebih lagi sudah ada pengaduan. “Kalau dari dinas kami tidak memiliki data, jadi dipastikan perusaahan itu tidak memiliki izin. Kami juga akan lihat sejauh mana mereka memiliki itikad baik, bila tidak ada kami akan mengirimkan surat ke Satpol PP agar melakukan proses penyegelan,” pungkasnya.(riz)

Tinggalkan Balasan