banner 325x300
Berita

Pandangan Praktisi Hukum Soal Perceraian di Cianjur

×

Pandangan Praktisi Hukum Soal Perceraian di Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Perceraian masih banyak terjadi di Cianjur. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami soal perkara cerai dari sisi hukum.

Salah seorang praktisi hukum Kabupaten Cianjur, Fanfan Nugraha mengatakan, perkara cerai di Cianjur sangat tinggi dan memprihatinkan.

“Jika melihat register perkara di Cianjur, sebagai pengacara saya seneng-seneng saja karena perkara tersebut masuk ke pengacara. Tapi secara pribadi saya prihatin karena kondisi dan fenomena di Cianjur ini angka perceraian itu tinggi,” jelasnya kepada Cianjur Update, Senin (13/07/2020).

Namun, ia mengatakan, sangat tepat jika memiliki masalah dalam berumah tangga kemudian melakukan ajuan ke Pengadilan Agama (PA) untuk mendapatkan penyelesaian.

“Karena wadahnya di sana jadi persoalan rumah tangga itu penyelesaiannya di pengadilan agama. Apakah rujuk atau bercerai,” ujarnya.

Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami soal pemohon atau penggugat cerai. Ia menjelaskan, pemohon itu dari suami, sementara penggugat itu dari istri.

“Penggugat itu istri yang menggugat ceria suaminya. Kalau pemohon itu laki-laki yang melakukan permohonan ikrar talak,” jelas dia.

Ia pun menjelaskan, kebanyakan kasus perceraian di Kabupaten Cianjur dipengaruhi faktor ekonomi. Namun, ia menyebut, terkadang ada faktor lain yang memengaruhi pemohon atau penggugat.

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab

Mayoritas di Cianjur tahapan kalau dalam gugatan ke pengadilan itu ekonomi. Pemohon laki-laki biasanya dasarnya perempuan tidak patuh terhadap suami atau selalu keras kekurangan nafkah. Penggugat perempuan biasanya karena suami yang kasar atau temperamental, atau kekurangan nafkah,” jelasnya.

Terhitung saat ini, per 13 Juli 2020 ada 2.175 gugatan, 618 permohonan cerai. Sehingga totalnya ada 2793 kasus perceraian. Maka dari itu, ia kerap mengingatkan kliennya untuk selalu memikirkan soal perceraian.

“Di sisi lain saya secara pribadi sangat prihatin karena mengingat Allah sangat membenci perpisahan dalam pernikahan. Makanya kita sebagai lawyer selalu mengingatkan kepada klien kita yang kebetulan perkaranya masuk ke kita, untuk selalu dipikirkan matang perceraian itu dan menganjurkan lebih baik pertahankan rumah tangga karena berbagai aspek ysng sudah memiliki anak. Harus dilihat bahwa anak-anak lah yang akan menjadi korban akibat dsdi perceraian,” katanya.

Untuk menekan angka perceraian, lanjut dia, tidak bisa dilakukan dengan mudah karena rumah tangga merupakan ranah yang sensitif. Terlebih jika diurus oleh suatu lembaga.

“Menurut saya secara pribadi, kematangan rumah tangga harus matang, baru rumah tangga. Kalau tidak ya repot seperti pernikahan dini, pemicu utama yang tinggi pernikahan yang belum pas. Berdasarkan undang-undang kan minimal 20 tahun saat dewasa ya laki dan perempuan mampu berpikir menyoali masalah rumah tangga,” jelasnya.

Menyikapi pernikahan dini, saat ini tengah ramai fenomena menikah muda. Ia pun menjelaskan, lebih baik mematangkan diri lebih dulu dari pada buru-buru nikah muda.

” Di sisi lain secara agama nikah itu ibadah kita itu menekan itu, jangan menikah muda yang faktor kematangan berfikir ini jadi faktor pemicu perceraian. Saya tanggapannya, jangan nikah muda kalau belum matang nah ini yang memicu tidak bisa berpikir saat ada persoalan rumah tangga.” tukasnya.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan