Berita

Pandemi Covid-19 Bikin Warga Cianjur Gagal Kawin

×

Pandemi Covid-19 Bikin Warga Cianjur Gagal Kawin

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sejumlah pasangan yang akan menikah di Kecamatan Cianjur terpaksa gagal kawin karena pernikahannya harus diundur bahkan ditunda. Hal ini dikarenakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cianjur menutup pendaftaran pernikahan secara manual.

Kepala KUA Kecamatan Cianjur, Ujang Miftah membenarkan hal tersebut. Di bulan April 2020 ini sda beberapa pasangan yang gagal kawin karena harus menunda pernikahan sampai pandemi virus Coroa atau Covid-19 selesai.

“Ada banyak. Ada yang ditunda sampai wabah selesai. Jadi ada juga yang dipercepat, ada juga yang diundur untuk pernikahan bulan April,” tuturnya ketika dihubungi Cianjur Update, Kamis (16/04/2020).

Selain itu, Ujang mengungkapkan, dari tanggal 1 sampai 21 April 2020 KUA tidak menerima pendaftaran manual. kebijakan itu berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia menurut Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Tapi, KUA cuma menerima pendaftaran online. Dan, sampai saat ini Cianjur dari tanggal 1 April kemarin sampai sekarang ada enam pasangan yang mendaftar,” sebutnya.

Meski demikian berdasarkan kebijakan tersebut, Ujang mengatakan, bagi pasangan yang mendaftar sejak 31 Maret ke belakangan masih bisa menikah. Namun, Ujang menjelaskan sejumlah syarat bahi yang ingin menikah.

“Di aturan itu bahwa yang daftar 31 maret 2020 ke belakang, pelaksanaannya April kita eksekusi. Tapi, diarahkan nikahnya di kantor,” jelas Ujang.

Meskipun demikian, Ujang menyebut, pasangan bisa saja melaksanakan pernikahan di rumah. Namun, ia lebih menyarankan untuk melaksanakannya di kantor KUA.

“Bisa di rumah tapi disarankan mengikuti standar pertokol kesehatan, maksimal kan berkumpul itu 10 orang, kalau di rumah bisa menjaga ya gak apa-apa. Kalau gak bisa di rumah, kita arahkan ke kantor.” tukas dia.(afs)

Tinggalkan Balasan