Gaya Hidup

Panduan Kerja di Era New Normal Indonesia

×

Panduan Kerja di Era New Normal Indonesia

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Tetapkan Panduan Aturan Kerja Era New Normal saat PSBB di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam upaya menjaga roda perekonomian agar teta berjalan di situasi pandemi Covid-19.

Kemenkes menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri. Dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto, mengatakan dunia usaha dan masyakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan. Besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktifitas bekerja.

”Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” katanya, Sabtu (23/05/2020) seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Wajib diketahui, berikut ini panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja dan industri selamaasa pemberlakuan PSBB atau Era New Normal Indonesia.

Bagi Manajemen

  • • Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
  • • Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
  • • Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
  • • Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
  • • Pengaturan bekerja dari rumah (work from home). Dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

Bagi Pekerja

  • • Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Kemudian sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
  • • Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

Untuk pekerja shift

  • -Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari).
  • -Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
  • Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
  • • Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
  • • Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
  • Higiene dan sanitasi lingkungan kerja. Dengan Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
  • Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

Sarana cuci tangan

  • Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
  • Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.
  • Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
  • Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
  • • Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
  • • Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
  • Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
  • Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
  • Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
  • Makan makanan dengan gizi seimbang
  • Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

Perusahaan wajib lakukan sosialisasi dan edukasi

  • • Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
  • • Materi edukasi yang dapat diberikan:
  • Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya.
  • Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
  • Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
  • Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
  • Metode edukasi yang dapat dilakukan berupa pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
  • Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Dengan adanya penetapan panduan ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19. Terutama pada tempat kerja khususnya perkantoran dan industri, dimana terdapat potensi penularan akibat berkumpulnya banyak orang dalam satu lokasi. (ct4/rez)

Sumber: Kemenkes.go.id

Tinggalkan Balasan