banner 325x300
Berita

Panitia Pilkades Cipanas Diduga ‘Bermain’ untuk Gugurkan Salah Satu Calon

×

Panitia Pilkades Cipanas Diduga ‘Bermain’ untuk Gugurkan Salah Satu Calon

Sebarkan artikel ini
Tim pemenangan salah satu calon sedang merencanakan tindakan atas dugaan pelemahan yang berdampak pada gugurnya pencalonan

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Cipanas diduga oleh warga dan tim pemenangan salah satu bakal calon kepala desa, bermain atau berbuat curang pada saat menyeleksi bakal calon sebelum ditetapkan sebagai calon.

Dugaan tersebut muncul dari salah satu tes penilaian sebagai bakal calon kepala desa. Panitia Pilkades dinilai salah satu tim pemenangan bakal calon, mengisi penilain yang keliru dan tidak berdasarkan aturan yang berlaku.

“Ada input penilain administrasi dari panitia yang keliru, sehingga berdampak kepada bakal calon yang kami usung itu menjadi gugur,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Muhamad Taufik Hidayat (MTH), Budi Rusadi Selasa (22/01/2020).

Kata Budi, penilain administrasi berorganisasi untuk bakal calon kepala desa sesuai aturan yang berlaku seharusnya diisi berdasarkan Surat Keputusan bukan Surat Keterangan.

“Masa ada salah satu calon mendapat lima poin hanya dengan sepucuk suket organisasi. Kami menduga kuat bahwa hal ini merupakan upaya pelemahan panitia untuk calon yang kami usung agar gugur,” jelasnya.

Selain itu, menurut Budi, masyarakat di Desa Cipanas cukup resah dengan tidak ditetapkannya atau gugurnya MTH sebagai calon Kepala Desa Cipanas.

“Hal ini juga menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat yang banyak memberikan dukungan kepada MTH untuk maju sebagai calon kepala desa,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Cipanas, Ceceng menampik disinyalir melakukan upaya pelemahan terhadap salah satu calon. Ceceng mengatakan dengan tegas, bahwa pihaknya sudah melaksanakan seluruh tahapan penilaian sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Jadi soal penilaian administratif pengalaman berorganisasi sebagai salah satu syarat calon kepala desa kami hitung poinnya per berapa lama dia berorganisasi. Bukan dari Suket atatupun Surat Keputusan,” tutupnya.(riz)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan